Karo | Waspada24.com – Operasi penyelidikan dan penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Satuan Reserse Narkotika Polres Karo pada dini hari memberikan hasil yang memuaskan. Dua pria yang berdomisili di Kota Medan berhasil ditangkap dalam keadaan tidak berdaya saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Berastagi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di lokasi depan BPK 366. Kedua tersangka berinisial F.P. (46 tahun) dan F.P. (50 tahun) keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumnas Mandala, Medan Denai.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika AKP Jonny H. Pardede, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pelaksanaan operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan oleh petugas terhadap salah satu tersangka.
“Personel kami menerapkan teknik operasi penyamaran terhadap tersangka F.P. Saat tersangka hendak menyerahkan barang yang dibungkus dalam plastik assoy, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan menyeluruh,” ujar AKP Jonny H. Pardede saat dikonfirmasi di Mapolres Karo, Senin (4/5/2026) pagi.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir pil yang diduga merupakan jenis ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket barang yang diduga sabu. Secara rinci, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 179 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan puluhan gram, serta sabu seberat 4,36 gram.
Selain barang narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu plastik klip sebagai bahan pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang narkotika yang mereka bawa tersebut diangkut dari Kota Medan dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Karo.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Karo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pelaksanaan operasi penyamaran, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang melintasi berbagai daerah.(RS)

































