RA (17) Tertangkap Usai Menggelapkan Sepeda Motor Milik Kekasihnya

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:23 WIB

50304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, RA (17) merupakan pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan Nopol DB 4885 VC, berhasil di tangkap Unit Reskrim yang berkolaborasi bersama Resmob Polsek Aertembaga pada Jumat (13/06/25) di JL. Kompleks Kel. Pateten II, Kec. Aertembaga Kota Bitung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos bergera cepat megejar Pelaku penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari saksi, MS.

Diketahui, MS sendiri adalah pasangan kekasih pelaku, yang tidak menyangka bahwa kekasihnya akan melakukan tindakan penggelapan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pada hari Minggu (10/6) pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan yang tidak jelas. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menggadaikannya kepada seseorang bernama Akbar.

Sementara itu, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.350.000, yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja dan telah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Dengan responsif dan sigap, tim Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap RA (17) tanpa adanya perlawanan.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Polsek Aertembaga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kasus penggelapan sepeda motor ini dapat ditangani lebih lanjut dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan pelaku yang melakukan pengelapan diperhadapkan dengan pasal Dalam KUHP baru (RUU KUHP yang telah disahkan), penggelapan diatur dalam Pasal 473 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda Kategori IV.”

Dalam Kategori IV, denda yang dimaksud adalah maksimal 50 juta rupiah. (Talia).

Berita Terkait

Ustadz Ruslan Dermanto Gelar Safari Dakwah, Ribuan Jamaah Memadati Setiap Lokasi
​Pastikan Makanan Aman, SLHS Jadi Prioritas Utama Dapur Bergizi di Bitung
Terlibat Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Anak, Tim Tarsius Polres Bitung Bekuk SGM di Kompleks Sarkel
Polres Bitung Tingkatkan Kapasitas SDM Bidang Komunikasi Publik
Peningkatan Kualitas Layanan, Polres Bitung Diaudit Kinerja Itwasda Polda Sulut
Damai Setelah Salah Paham, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penamparan di Aertembaga
Bitung Geger! Polres Amankan Empat Kendaraan dan Ribuan Liter BBM, Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi
Sopir Angkutan Diler Yamaha Di Duga Lepas Tanggung Jawab

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:50 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kunjungi Lanud Sam Ratulangi, Perkuat Sinergitas TNI AU-Kejaksaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Kades Hutapungkut Julu Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Darwin Hasibuan Ketua Koperasi ( KOP-FKIM ) di Laporkan ke Polres Padang Lawas atas Dugaan Pengelapan Dana Plasma 9 Milyar Rupiah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:42 WIB

TNI Kodim 0212/TS Lakukan Sosialisasi dan Penertiban PETI di Madina

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:08 WIB

KANWIL DITJENPAS RIAU BERKOLABORASI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM TNI POLRI MENGEJAR TAHANAN RUTAN SIAK YANG KABUR

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:05 WIB

Menteri HAM dan Bupati Madina Unjuk Kebolehan Menabuh Gordang Sambilan

Berita Terbaru