RA (17) Tertangkap Usai Menggelapkan Sepeda Motor Milik Kekasihnya

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:23 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com, RA (17) merupakan pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan Nopol DB 4885 VC, berhasil di tangkap Unit Reskrim yang berkolaborasi bersama Resmob Polsek Aertembaga pada Jumat (13/06/25) di JL. Kompleks Kel. Pateten II, Kec. Aertembaga Kota Bitung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos bergera cepat megejar Pelaku penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, YO, yang merupakan orang tua dari saksi, MS.

Diketahui, MS sendiri adalah pasangan kekasih pelaku, yang tidak menyangka bahwa kekasihnya akan melakukan tindakan penggelapan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pada hari Minggu (10/6) pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan yang tidak jelas. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan malah menggadaikannya kepada seseorang bernama Akbar.

Sementara itu, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.350.000, yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja dan telah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Dengan responsif dan sigap, tim Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap RA (17) tanpa adanya perlawanan.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Polsek Aertembaga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kasus penggelapan sepeda motor ini dapat ditangani lebih lanjut dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan pelaku yang melakukan pengelapan diperhadapkan dengan pasal Dalam KUHP baru (RUU KUHP yang telah disahkan), penggelapan diatur dalam Pasal 473 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda Kategori IV.”

Dalam Kategori IV, denda yang dimaksud adalah maksimal 50 juta rupiah. (Talia).

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

​Pererat Sinergi, Satrol Lantamal VIII Fasilitasi Perayaan Paskah Jemaat GMIM Bitung

Jumat, 17 April 2026 - 13:21 WIB

​Skenario Bitung Menjaga Pintu Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Sabtu, 11 April 2026 - 18:16 WIB

​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WIB

​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara

Kamis, 9 April 2026 - 07:16 WIB

​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 02:12 WIB

​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!