Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti

WASPADA24.COM

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:03 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI | Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terdapat ketidaksesuaian barang bukti yang disita dengan yang didakwakan.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8), dengan majelis hakim diketuai Erita Harefa.

“Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyebut dalam dakwaan jaksa tercatat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram, sedangkan menurut pengakuan terdakwa, berat sebenarnya 70 gram. Perbedaan 10 gram itu, lanjutnya, perlu dijelaskan untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, terdakwa Andre Yusnijar menyatakan barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan, Rabu (20/8). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Kuasa hukum menegaskan eksepsi tersebut bukan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan, melainkan untuk mengoreksi prosedur hukum yang dinilai rawan penyimpangan.

“Kalau barang bukti bisa berubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk membuktikan keabsahan barang bukti yang tercantum dalam dakwaan dan menjawab perbedaan berat yang dipersoalkan pihak terdakwa. (*)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Tim Kuasa Hukum Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba Rahmadi: “Perang Lawan Narkoba Jangan Jadi Perang Lawan Kritis!”
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Платежи в Пин Ап казино: быстрые выводы и надежные способы депозита

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Pinko kazino oyunçuları üçün ən yaxşı ödəniş üsulları

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Как начать играть в пин ап казино: полезные советы для новичков

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Пинко казино: жаңы оюндарды тандоо боюнча кыска нускамалар

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Как получить доступ к пин ап казино: секреты быстрой регистрации

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Топ игры в Пин Ап Казино: слоты, живые столы и лучшие функции

Berita Terbaru

REGIONAL

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:45 WIB

REGIONAL

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:45 WIB