KETUA UMUM DPD IMM SUMUT MINTA KAPOLDA SUMUT SEGERA TAHAN KETUA DPRD MADINA ERWIN EFFENDI LUBIS

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:46 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan status terasangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal yaitu Erwin Effen Lubis telah di tetapkan pada 26 Maret 2024, namun sampai dengan sekarang Ketua DPRD Madina tersebut masih malang-melintang di publik seakan tidak terjadi apa-apa.

Hal ini menjadi perhatian publik termasuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara, Rahmat Taufiq Pardede. Taufiq menyebutkan bahwa status tersangka kepada Ketua DPRD Madina tersebut menjadi beban moral bagi masyarakat Mandailing Natal, termasuk bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status tersangka Ketua DPRD Madina ini menjadi beban moral bagi masyarakat Madina dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, halnya adalah sudah terlalu lama penetapan status tersangka ini dibiarkan dan tidak ada keberlanjutan kasusnya, sedangkan sebagai Ketua DPRD, dia (Erwin) harus bekerja dan mengabdi untuk masyarakat.” Ujar Taufiq.

Taufiq juga mengatakan harus ada tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam meninda perkara Tipikor, tidak tebang pilih dan harus transparan. Baginya, status tersangka yang dijatuhkan pada Ketua DPRD Madina tersebut sudah melalui tahapan pemeriksaan sehingga Kepolisian harus bertanggungjawab atas tindaklanjut status tersebut.

“Harus ada tindakan tegas dari Kepolisian (Sumatera Utara), jangan dibiar-biarkan dan tidak boleh tebang pilih. Karena status tersangkanya kan sudah lama, sudah dari 26 Maret 2024, kenapa belum di tahan? Kita khawatir ada permainan dibalik kasus ini, dan Kepolisian yang menjatuhkan status tersangkat tersebut harus bertanggungjawab atas tindaklanjutnya.” Lanjut Ketua Umum DPD IMM Sumut tersebut.

Bagi Taufiq, penanganan kasus tipikor yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal harus jelas dan transparan, sehingga tidak ada indikasi cawe-cawe antara tersangka, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Kita tidak ingin masyarakat berspekulasi bahwa adanya permufakatan jahat antara pihak-pihak terkait seperti yang terkandung pada pasal 15 UU no 31 tahun 1999 Jo. UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi, kalua sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya harus berlanjut. Jangan seolah ada pembiaran pada kasus ini.” Ucap Taufiq.

Di akhir wawancara, Taufiq berharap ada tanggungjawab moral dan tanggungjawab konstitusional di tubuh Aparat Penegak Hukum. Baik itu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Saya berharap Aparah Penegak Hukum kita memiliki tanggungjawab moral dan tanggungjawab konstitusional. Seperti Sumpah Jaksa yang tertuang pada pasal 10 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Sumpah Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang pada pasal 22 dan 23 UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Tutup Ketum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede.

(Tim)

Berita Terkait

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
Lintasarta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal, Provider Lokal di Madina Terancam
Lawan Intimidasi dan Premanisme, AKPERSI: Tidak Ada Kompromi bagi Pembungkam Media
Proyek Drainase “Tak Bertuan” di Kelurahan Sabintang Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran
KETUA LMP MADINA UCAPKAN SELAMAT dan SUKSES Atas KENAIKAN PANGKAT KAPOLSEK PANYABUNGAN AKP. DASTER SINULINGGA,S.H
Terlalu! Perusahaan BUMN Adhi Karya Nunggak Kepada Catering Rp 156.959.000 juta, Sang Pemilik Mengaku Merugi
Diduga Ada 12 Rakit PETI Darat Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Benai
Koramil 1426-03/Galut Bersama Pemerintah Desa Bontolanra Gelar Kerja Bakti 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:01 WIB

Terjang Medan Ekstrem, TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:49 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:43 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Diduga Anggota DPRD Ogan Ilir Miliki SPPG MBG, Awak Media Dilarang Berfoto di Lokasi Dapur Kandis?

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:03 WIB

Berawal dari Hobi, Ardiansyah Asri Sukses Kembangkan King Broiler Farm hingga 30 Ribu Ekor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:31 WIB

Tiga Lembaga Mempertanyakan Terkait Pemboman Ikan di Kepulauan Tanakeke,

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:24 WIB

Camat dan Kapolsek Pattallassang Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Jelang Natal dan Tahun Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 22:47 WIB

Patroli Gabungan Polsek Marbo–Koramil 05 Marbo dan Yonif 726 Gelar Cipta Kondisi di Mangarabombang(Cipkon)-

Berita Terbaru