PII Banda Aceh Soroti Pelantikan Kadis Perkim Aceh Diduga Melanggar UU Keinsinyuran

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 20:48 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10 Februari 2025 – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh menyoroti pelantikan Dr. T. Aznal Zahri, SSTP, MSi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada Rabu (5/2/2025) kemarin. Menurut PII, pengangkatan Aznal di duga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.

Ketua PC PII Kota Banda Aceh, Ir. Purwandy Hasibuan, ST, M.Eng, IPU, APEC.Eng, ASEAN.Eng, menjelaskan bahwa UU Keinsinyuran telah mengatur dengan jelas bahwa setiap orang yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Aturan ini juga mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggarnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP Nomor 25 Tahun 2019.

“Lingkup Keinsinyuran melingkupi pelatihan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian teknik/teknologi, jasa konsultasi, desain dan rancang bangun dan konstruksi, pelaksana, pengawasan, dan pemeliharaan teknis serta pembangunan, pembentukan, pengopersian dan pemeliharaan aset dengan cakupan bidang disemua ilmu keteknikan. Oleh karena itu, pengangkatan seorang Kepala Dinas Perkim yang berasal dari latar belakang nonteknik dan bukan seorang insinyur sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Purwandy, yang juga merupakan Dosen Teknik Sipil di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwandy menegaskan bahwa UU Keinsinyuran dibuat untuk memastikan bahwa praktik keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai. Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di bidang teknik.

“Pengangkatan Dr. T. Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh, meskipun beliau memiliki kapasitas di bidang administrasi publik, sangat paradoks dengan UU Keinsinyuran. Bidang perumahan dan permukiman adalah ranah yang memerlukan keahlian teknik, terutama dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur,” tambah Purwandy.

PII Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan pelantikan tersebut dan memastikan bahwa setiap jabatan yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran diisi oleh insinyur yang memenuhi kualifikasi. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam pengisian jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknik. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang komitmen kita untuk membangun Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Purwandy.

Berita Terkait

UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
4. Pasca Ledakan KMP Aceh Hebat 2, ASDP Bergerak Cepat dan Tanggung Penuh Korban di RSUDZA
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 12:23 WIB

Razia Gabungan di Aceh Tengah: Mesin Dompeng dan Asbuk Penyaring Dimusnahkan, Bekas Aktivitas Tambang Emas Ilegal Masih Terlihat

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:13 WIB

Membangun Generasi Cerdas dan Berkarakter, TK IT Az-Zahra Takengon Wisuda Angkatan XIII dengan Rangkaian Pentas Seni

Minggu, 6 April 2025 - 18:17 WIB

Ibnu Hasyim : Provinsi ALA Pasti Terwujud

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:42 WIB

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Sosok Pemimpin Mengikuti Jejak Rasulullah

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:22 WIB

Hidupkan Ramadhan KAMMI Daerah Gayo gelar kegiatan berbagi.

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:37 WIB

Pangdam IM : Penangkapan Pengedar sabu sebagai wujud komitmen Kodam dalam pemberantasan Narkoba di Aceh.

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:30 WIB

Apakah Kami Orang Gayo “Ditinggalkan”

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:57 WIB

Yayasan Arziqi Zumara Gelar Acara Mukhayyam Al Qur’an untuk SDM Az-Zahra Selama Tiga Hari

Berita Terbaru

REGIONAL

test123123

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:58 WIB