Rangkap Jabatan Kepala Desa Blangkedih Dianggap Cacat Hukum dan Etika, Pemerintah Diminta Bertindak

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:12 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gelombang protes dari masyarakat semakin membesar setelah terungkapnya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Blangkedih, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Kepala desa yang seharusnya fokus mengabdi untuk kepentingan publik di desa, justru secara terang-terangan juga menjabat sebagai penjaga sekolah di SDN 12 Terangun. Praktik ini bukan hanya menyalahi norma, tetapi berpotensi kuat melanggar aturan negara.

Warga Blangkedih menuding tindakan kepala desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan. Apalagi, diketahui kepala desa tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SDN 12 Terangun. Kondisi ini tidak hanya membuka ruang praktik nepotisme dan kolusi di kalangan birokrasi tingkat desa, tapi juga menimbulkan kecemburuan sosial serta mempersempit ruang pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan sekolah.

Sejumlah warga dan wali murid telah melayangkan keberatan kepada pemerintah kabupaten dan Dinas Pendidikan Gayo Lues. Mereka mendesak kepala desa segera mengundurkan diri dari segala jabatan di luar struktur pemerintah desa, serta meminta inspektorat dan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkap jabatan seperti ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Larangan praktik kolusi, nepotisme, dan rangkap jabatan juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip transparansi pengelolaan sumber daya masyarakat.

Praktik rangkap jabatan serta konflik kepentingan yang terjadi di SDN 12 Terangun tidak bisa ditoleransi. Selain bertentangan dengan regulasi nasional, keadaan ini berisiko menimbulkan kerugian publik, khususnya bagi generasi muda yang memerlukan lingkungan pendidikan bersih, akuntabel, dan terbebas dari segala praktik penyalahgunaan wewenang. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, warga mengancam akan mengadu ke inspektorat, ombudsman, dan penegak hukum untuk menuntut pertanggungjawaban kepala desa.

Masyarakat di Blangkedih menegaskan, rangkap jabatan kepala desa adalah peringatan keras bagi seluruh pemimpin di daerah. Tidak ada ruang bagi kepala desa atau pejabat manapun untuk menggunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Penegakan hukum dan pembersihan birokrasi desa dari segala bentuk pelanggaran menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda demi masa depan keadilan, pelayanan publik, dan pendidikan anak-anak di Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Skandal Pengelolaan BOS Reguler di SDN 12 Terangun, Wali Murid Mintakan Audit Total
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
Meriah dan Penuh Keakraban, SDN 4 Blangkejeren Sambut Murid Baru dalam MPLS
MPLS SMA Negeri 1 Pining Berlangsung Penuh Semangat di Tengah Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kapolres Binjai Apresiasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Binjai, Siap Perkuat Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:45 WIB

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh: Jika Tak Bisa Buktikan Tuduhan, Dun Belanda Akan Dipertimbangkan Dilaporkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:53 WIB

Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:17 WIB

Пин Ап Казино – играть в онлайн Pin Up Casino – официальный сайт

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Berita Terbaru