Penrad Siagian : Kekerasan Aparat di Aksi Tolak RUU TNI Adalah Pelanggaran HAM

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:11 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Waspada24.com

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengecam keras tindakan represif dan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Brimod, dan TNI dalam membubarkan massa aksi penolakan Revisi RUU TNI yang terjadi di berbagai kota.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.

“Saya meminta Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas ini serta segera mengeluarkan kebijakan yang jelas guna melarang penggunaan kekerasan dalam pembubaran aksi,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Sabtu, 29 Maret 2025.

“Hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat di depan umum adalah hak konstitusional setiap warga Indonesia yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.” sambungnya.

Ia menyoroti bahwa tindakan represif aparat tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar berbagai regulasi nasional maupun internasional terkait HAM.

Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa tekanan dan intimidasi.

Penrad juga menyinggung Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Anti Penyiksaan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Dia menegaskan bahwa penggunaan gas air mata, pentungan rotan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran termasuk mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil merupakan bukti nyata pelanggaran HAM.

“Praktik pembubaran massa yang dilakukan secara represif merupakan bentuk pembatasan hak masyarakat sipil secara semena-mena.”ujarnya.

Lebih lanjut ia mengkritik penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi yang damai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sama-sama mengatur hak-hak asasi manusia (HAM).”katanya.

Diketahui penolakan terhadap RUU TNI semakin meluas dikalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Oleh karena itu Penrad mendesak Presiden untuk meninjau ulang pengesahan aturan tersebut agar proses legislasi berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi.

“Saya mendesak agar Pemerintah melalui Presiden mengevaluasi pengesahan RUU TNI karena memang secara prosedural melanggar asas keterbukaan dan keterlibatan publik.” tegasnya.

Lebih jauh Penrad juga meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengkhianati rakyat dalam proses penyusunan perundang-undangan.

Secara prosedural beliau berkata dalam Pasal 96 UU Nomor 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011, mewajibkan Pemerintah dan DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang luas dan mudah kepada masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).

“Proses pembahasannya bukan malah dikebut secara kilat di hotel bintang lima.” tegasnya.

Pada pasal itu, sambungnya, publik harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan undang-undang harus membuka ruang partisipasi publik, bukan dilakukan secara kilat dan tertutup seperti yang terjadi dalam revisi RUU TNI, UU Minerba, UU KPK, dan UU BUMN. Legislasi yang terburu-buru tanpa keterlibatan publik hanya akan melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.” ucap Penrad.

Diketahui aksi penolakan terhadap RUU TNI di sejumlah kota diwarnai tindakan represif aparat.

Di Surabaya, 25 pendemo ditahan dan dua jurnalis mengalami kekerasan. Seluruh demonstran akhirnya dibebaskan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Di Malang, enam mahasiswa ditahan saat unjuk rasa pada Minggu, 23 Maret 2025 dan telah dibebaskan.

Selain itu, 10 demonstran mengalami kekerasan fisik hingga dilarikan ke rumah sakit, satu di antaranya mengalami cedera serius di rahang, tengkorak, dan gigi

LBH Pos Malang melaporkan, tim medis juga menjadi korban pemukulan dan intimidasi.

Alat medis dan obat-obatan mereka dirampas, bahkan seorang relawan yang mencoba melindungi paramedis dikeroyok aparat.

Massa juga mengalami kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan verbal.

Aksi serupa terjadi di berbagai kota termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang, Kupang, Ende, Blitar, Pematangsiantar dan beberapa daerah lainnya.

(Riswan.S)

Berita Terkait

Bupati Karo Kunjungi Kemenko Insfrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Parawisata
Dugaan Pemerasan Berkedok LSM: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Terlibat dalam Aksi Tidak Patut
Berkat Pantauan AIS, Tim QR-8 Kodaeral VIII Sergap Pengiriman Bahan Kimia Berbahaya di Sulawesi Utara
Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030
BRI KC Tanjung Duren Perkuat Peran Universal Banker untuk Dukung Digitalisasi UMKM
BRI Dorong Work Life Balance, KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Pertandingan Futsal di Brilian Stadium
Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya di Jakarta
​Langkah Persuasif TNI AL Pererat Sinergi dengan Masyarakat di Perbatasan Talaud

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Mahasiswa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Telah Melaksanakan Kegiatan Magang di KUA Binjai Selatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Semangat Kemerdekaan Mengalir di Lapas Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:41 WIB

Lokasi Judi di Jalan Ade Irma Suryani Binjai Kota Mirip Las Vegas, Tantang Nyali Kapolres Binjai

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:58 WIB

Pemko Binjai Dukung Penuh Program Nasional 1 Juta Hektar Lahan Jagung

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:59 WIB

Gerebek Barak Judi dan Narkoba di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Polres Binjai Amankan Barbut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!