Merasa Difitnah, Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Palembang

WASPADA24.COM

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:31 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 17 Juni 2025 – Dalam upaya menegakkan hak dan menjaga integritas pribadi, Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dialaminya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025, menyusul peredaran pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baiknya di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menyampaikan laporan, Fikri mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan bersifat merugikan. Ia menekankan bahwa pernyataan yang menyebar di ruang digital tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang cukup signifikan, khususnya terhadap citra dirinya di mata publik.

“Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan telah merusak nama baik saya. Ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga soal keadilan. Saya merasa perlu mengambil langkah hukum agar hal serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun orang lain di masa depan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang disampaikan oleh Fikri kini tengah ditangani oleh tim penyidik Polrestabes Palembang. Polisi mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang memasuki tahap penyelidikan awal, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi yang relevan. Dalam kasus ini, pihak pelapor juga menyertakan sejumlah tangkapan layar dan dokumentasi yang diduga menjadi materi pencemaran nama baik.

Kasus ini diperkirakan akan dikaji dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Proses ini akan berjalan objektif, dan saat ini kami fokus pada pengumpulan data dan verifikasi informasi awal,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Muhammad Fikri Abdillah menyatakan harapannya agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporannya. Ia menginginkan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaporan semata, tetapi dapat membuahkan proses hukum yang tegas dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten fitnah tersebut.

Fikri juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kemudahan dalam menyebarkan informasi di era digital semestinya diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral.

“Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan edukasi justru digunakan untuk menyebarkan fitnah dan mencederai martabat orang lain. Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas terlapor, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat. Proses penyelidikan masih berjalan, dan publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari pihak yang berwenang. (*)

Berita Terkait

Pengalaman Eks Napiter Jadi Bukti Bahwa Perubahan Itu Mungkin dan Perlu Diberi Kesempatan
Danpas 1 Brimob Polri Jalin Sinergi Strategis dengan Danlanud Palembang, Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Keamanan Wilayah Sumatera Selatan
Danpas 1 Brimob Polri Ajak Personel Sat Brimob Sumsel Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Hadapi Ancaman Keamanan Masa Kini
Apresiasi Kinerja Kejari Palembang Dan Kejati Sumsel, Gempur Siap Aksi Jilid III Menuntut Pj Gubernur Evaluasi Pejabat Terindikasi Korupsi
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Vici bet kasino: top hry a funkce, které byste měli znát

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Vici bet kasino: top hry a funkce, které byste měli znát

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:40 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Jamin Pasokan BBM Subsidi, Kapolres Bitung Kawal Langsung Distribusi Pertalite dari Terminal Integrated

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Warga Lawe Sumur Minta Perbaiki Jalan Rusak pada APBK 2027.

Rabu, 28 Okt 2026 - 21:06 WIB