Polres Bitung Ringkus Pria yang Tikam Korban Karena Cemburu

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 00:49 WIB

509,701 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com Polres Bitung melalui Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil menangkap seorang pria berinisial GR alias Dewa (23). Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Senin (1/09/25).

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan secara sigap, hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah insiden penikaman yang terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.

Penangkapan cepat ini bermula dari laporan penganiayaan yang diterima pihak kepolisian pada pukul 16.00 WITA. Korban, seorang karyawan swasta berinisial MT (28), ditemukan terluka setelah beberapa kali ditikam oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dan penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi GR sebagai pelaku utama.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, motif di balik tindak kekerasan ini adalah kecemburuan.

Pelaku merasa geram setelah mendapati kekasihnya bersama korban di sebuah indekos.

Diduga kuat, rasa cemburu yang memuncak itu mendorong pelaku melakukan penyerangan secara membabi buta.

Setelah kejadian, pelaku segera melarikan diri dari lokasi. Tim Tarsius Presisi yang bergerak cepat menerima informasi bahwa pelaku terlihat di wilayah Kelurahan Sagerat.

Dengan informasi yang akurat tersebut, tim patroli segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 17.00 WITA.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau penikaman terbuat dari besi putih dengan gagang tembaga, serta sarung pisau yang dibalut isolasi hitam.

Barang bukti ini diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GR terancam dijerat dengan pasal pidana penganiayaan yang diserta dengan kekerasan dan senjata tajam, sesuai dengan hukum yang berlaku. (74M)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:25 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:49 WIB

Meriah dan Penuh Keakraban, SDN 4 Blangkejeren Sambut Murid Baru dalam MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Pining Berlangsung Penuh Semangat di Tengah Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:26 WIB

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Berita Terbaru