Pemkab Madina Fasilitasi Mediasi PT DIS dengan Warga Tabuyung

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:25 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Madina Fasilitasi Mediasi PT DIS dengan Warga Tabuyung

 

Panyabungan, Waspada24.com – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfasilitasi mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait pembangunan plasma di Aula Kantor Bupati pada Jumat, 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres AKBP Bagus Priandy, dan Perwira Penghubung Mayor Inf. Takbir Dahilu dengan moderator Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu.

 

Bupati menjelaskan, mediasi ini bertujuan mendapatkan jalan keluar, terlebih permasalahan ini telah berlangsung cukup lama.

 

“Tolong mencari jalan keluar bukan saling menuduh. Kami dari pemerintah daerah akan melihat semua yang disampaikan, baik dari aliansi maupun penjelasan dari perusahaan, sehingga bisa membuat suatu keputusan atau memberikan rekomendasi penyelesaian yang terbaik,” kata dia.

 

Saipullah menjelaskan, mediasi ini tidak hanya menuntaskan permasalahan antara PT DIS dengan warga Desa Tabuyung. Namun, juga nantinya bisa menjadi solusi bagi perusahaan-perusahaan lain dengan persoalan yang sama. Terlebih, banyak indikasi adanya warga yang tidak berhak, tapi mendapatkan plasma.

 

Sepanjang mediasi, kedua belah pihak masing-masing mempertahankan argumentasinya dengan data yang mereka miliki. Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung Mahadir Muhammad menegaskan sebagai masyarakat yang langsung terdampak dengan kehadiran perusahaan, warga Desa Tabuyung harus mendapatkan plasma sesuai aturan yang ada.

 

Untuk memperkuat argumen itu, Mahadir dan kawan-kawan menampilkan peta yang menunjukkan irisan lahan PT DIS bersentuhan langsung dengan wilayah Desa Tabuyung. Mereka juga membawa data warga yang belum memperoleh plasma dari perusahaan manapun.

 

Sementara itu, General Manager PT DIS Andre Hasibuan menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban membangun plasma seluas 20 persen dari HGU. Kebun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Sundutan Tigo, dan Desa Buburan.

 

Pemberian plasma kepada masyarakat di empat desa itu merujuk pada SK Bupati Madina yang dikeluarkan pada Juni 2018 sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara pada April 2017.

 

“Jadi setelah ada keputusan itu dan selanjutnya dibahas dengan bupati pada saat itu tanggal 9 Mei 2017, merujuk dari hasil keputusan RDP di DPRD Tingkat 1. Nah, pada 2018 bulan Juni, dilakukanlah perjanjian kerja sama dengan empat desa tersebut. Selanjutnya di bulan Juni 2018, keluarlah SK Bupati Mandailing Natal untuk koperasi di empat desa tersebut,” jelas Andre.

 

Senada dengan itu, Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting yang hadir bersama perwakilan PT DIS menerangkan, dengan merujuk pada SK bupati tersebut, perusahaan tidak bisa memberikan plasma kepada masyarakat Desa Tabuyung karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Langkah itu pun nantinya akan menimbulkan permasalahan baru.

 

Menanggapi mediasi yang berjalan alot dan berujung buntu, Bupati Saipullah menyimpulkan perlu dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan catatan perusahaan membawa dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta lahan yang dikuasai PT DIS.

 

Di sisi lain, Saipullah menegaskan data yang disampaikan masyarakat Desa Tabuyung, termasuk data calon penerima plasma yang jumlahnya mencapai 450 KK, akan diverifikasi dengan data yang dimiliki Pemkab Madina.

 

Bupati pun memastikan Pemkab Madina akan mengagendakan kembali pertemuan kedua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik. “Pertemuan berikutnya akan diagendakan kembali,”

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:42 WIB

Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama

Senin, 11 Mei 2026 - 15:18 WIB

Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:19 WIB

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:24 WIB

Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 21:29 WIB

Ketua DPD IPK Tanah Karo Serahkan Langsung SK ke Ketua PAC, Ajak Sama-sama Jaga Marwah dan Majukan Tanah Karo  

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

Saluran Tersumbat Sampah, Bupati Karo Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Drainase

Berita Terbaru