​Resmi Ditahan, Dua Tersangka Korupsi Dana Perumda Bangun Bitung Mendekam di Rutan Polres

Tamrin L.

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:25 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com

Kejaksaan Negeri Bitung secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perumda) Bangun Bitung, Sabtu (14/02/26).

Langkah hukum ini diambil pada Jumat, (13/02), setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang terhadap aliran dana tahun anggaran 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-01/P.1.14/Fd.2/02/2026 dan TAP-02/P.1.14/Fd.2/02/2026.

Keputusan tersebut menjadi titik terang dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana publik di lingkungan perusahaan plat merah tersebut.

​Secara kronologis, penyidikan ini merupakan akumulasi dari beberapa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024, April 2025, hingga puncaknya pada 11 Februari 2026.

Rentetan administrasi hukum tersebut menunjukkan ketelitian jaksa dalam merangkai bukti-bukti penyimpangan keuangan negara selama tiga tahun terakhir.

​Berdasarkan hasil audit tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka Rp911.684.423,00 (sembilan ratus sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

Angka tersebut diduga kuat raib akibat tata kelola keuangan yang tidak akuntabel dan menyalahi prosedur.

​Para tersangka kini disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah regulasi pendukung lainnya.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus upaya pemulihan kerugian finansial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Bitung.

​Pasca penetapan tersangka, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bitung.

Penahanan tahap awal, dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2026, guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

​Merujuk pada Pasal 102 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, masa penahanan tersebut masih memiliki ruang untuk diperpanjang.

Penyidik dapat menambah masa penahanan selama 40 hari, dan jika diperlukan, diperpanjang kembali selama 30 hari berdasarkan pertimbangan urgensi perkara.

​Mengingat ancaman hukuman dalam perkara korupsi ini cukup berat, penahanan bahkan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Hal ini diatur secara ketat dalam Pasal 107 UU No. 20 Tahun 2025 untuk menjamin kelancaran proses persidangan di masa mendatang.

​Dalam proses penjemputan, tim penyidik tidak perlu melakukan upaya paksa atau penangkapan.

Hal ini dikarenakan para tersangka dinilai sangat kooperatif dan selalu mengindahkan panggilan resmi kantor Kejaksaan Negeri Bitung sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.

​Meskipun status hukum telah ditingkatkan, Kejaksaan Negeri Bitung memilih untuk tetap merahasiakan identitas maupun inisial para tersangka.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Selain itu, perlindungan identitas ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perlakuan tidak manusiawi atau intimidasi yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 143 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 mengenai perlindungan data pribadi dalam proses hukum.

​Menutup keterangannya, Kejari Bitung menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Manado selesai pada bulan Maret mendatang.

Masyarakat Kota Bitung diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong, dan terus mendukung penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan. (74M)

Berita Terkait

Komandan Satrol Kodaeral VIII Dukung Edukasi Kemaritiman Siswa Taruna Nusantara
​Penyegaran di Gerbang Utara: Upaya Polres Bitung Menjinakkan Kompleksitas Kamtibmas
Emi Maturbongs Resmi Lantik Pengurus DPD LPM Kota Bitung Periode 2026–2031
Paulus Denny Liemintang Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LPM Kota Bitung Periode 2026–2031
​”Sinergi Jaga Kota: Kapolres Bitung Anugerahi Piagam Khusus untuk Tokoh Muda Mario Mamuntu”
Mengalirkan Air, Membedah Nestapa di Ujung Dinas
​Usung Tema ‘Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat’, Rakernas XVIII APEKSI 2026 Resmi Bergulir
Kelas Khusus di Markas AL: Babinsa Kodim Bitung Bekali Prajurit Sathantai Ilmu Binter

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kodim Abdya Selesaikan Tiga Jembatan, Warga Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen

Senin, 20 Juli 2026 - 17:51 WIB

Program Manunggal Air Bergulir di Abdya, Kodim 0110 Bangun Sumur Bor hingga Jaringan Pipanisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:49 WIB

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:38 WIB

Momen Mengharukan di Penutupan TMMD Abdya, Anak-anak SD Sambut TNI dengan Penuh Semangat

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:11 WIB

Warga Gunung Cut Kagum Lihat Drama Kolosal Patriotik Prajurit TNI

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:28 WIB

Aksi Memukau Prajurit Yon TP 958/RM Hibur Masyarakat di Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Diwarnai Peninjauan Infrastruktur oleh Pejabat TNI dan Pemda

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:28 WIB

Penutupan TMMD di Abdya Penuh Kepedulian, TNI Bantu Kursi Roda untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru