Polda Sumut Serahkan Laporan Dugaan Penipuan Gadai ke Polrestabes Medan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:47 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, 11 April 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) telah menyerahkan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan kepada Polrestabes Medan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemberitahuan pelimpahan laporan bernomor B/2324/IV/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2026 ditujukan kepada pelapor, Ika Pebrina Br Sembiring. Pelimpahan ini didasarkan pada laporan awal yang diterima pada tanggal 2 April 2026 pukul 17.29 WIB dengan nomor LP/B/495/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan telah dikirimkan melalui Kantor Pos Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan akan segera dipercepat.

 

Bagi pelapor yang ingin mengetahui perkembangan kasus, dapat berkoordinasi dengan Kaurbinopsnal Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Ervan Lian Siahaan, S.H. atau menghubungi Plt. Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, AKP Sihar Freddi Sibarani, S.H.

 

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., selaku Komisarisi Besar Polisi atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

 

Berdasarkan laporan yang dibuat, kejadian bermula pada tanggal 25 Maret 2026 saat Ika datang ke kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di Jalan Ring Road Pasar II No. 12, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Ia bermaksud melakukan pelunasan promo yang dijanjikan pihak Gadai. Karna sebelumnya Ika nunggak satu bulan dari pinjaman uang sebesar Rp45.000.000 dengan menjaminkan mobil Toyota New Avanza.

 

Namun, Ika mengaku tertipu setelah ditawarkan berbagai promo menarik, termasuk promo pelunasan khusus yang hanya membebankan pembayaran 2 bulan angsuran. Karena merasa cocok dengan penawaran tersebut, ia diperintahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang diklaim sebagai formulir pengisian data.

 

“Padahal yang saya tanda tangani itu dikatakan formulir biasa, ternyata diselipkan surat perjanjian penyerahan mobil. Saya tidak sadar karena diperintahkan menandatangani di banyak tempat tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumennya,” ujar Ika.

 

Setelah proses selesai, Ika diminta menyerahkan kunci cadangan dan STNK kendaraan dengan alasan untuk keperluan administrasi. Namun, mobil tersebut justru tidak pernah dikembalikan dan hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

 

Harapan Pelapor: Kasus Segera Diproses, Pelaku Dihukum Sesuai Aturan

 

Ika Pebrina Br Sembiring selaku pelapor menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses secara tuntas dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pihak gadai yang menjadi tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara semena-mena.

 

“Kami berharap Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini bukan hanya menimpa saya, tapi juga melibatkan beberapa nasabah lainnya,” ujar Ika saat dikonfirmasi.

 

Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah memanipulasi data dengan menawarkan promo menarik, namun secara diam-diam menyelipkan surat perjanjian penyerahan kendaraan untuk menjalankan aksinya.

 

“Padahal jelas diatur dalam hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak manapun tidak berhak menyita atau mengambil alih barang milik orang lain. Namun hal ini justru dilakukan oleh pihak gadai dengan cara yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Ika berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini agar keadilan dapat segera terwujud bagi dirinya dan korban lainnya.(RS)

 

Berita Terkait

Diduga Penipuan dan Penggelapan, PT Mandiri Ekspres Sejahtra Dilaporkan ke Polda Sumut Owner Siramkan Air ke Korban
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diseret ke Ranah Hukum, Nasabah Ungkap Modus Promo Jebakan dan Penggelapan
Wartawan Diteror Pegawai Gadai, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Tak Diakui Konsumen Dirugikan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Kasus di Polres Sleman Jilit II Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Maling Dijadikan Tersangka Diduga Penuh Rekayasa, Masyarakat Akan Demo Meminta Kapolrestabes Medan Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus!
Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan
Pernah Dipenjara Kasus KDRT, Anak Pancur Batu Leo Sembiring Jadi DPO Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:26 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Pelayanan BPN Proses CEKPLOT Tidak Profesional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!