Polda Sumut Serahkan Laporan Dugaan Penipuan Gadai ke Polrestabes Medan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:47 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, 11 April 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) telah menyerahkan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan kepada Polrestabes Medan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemberitahuan pelimpahan laporan bernomor B/2324/IV/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2026 ditujukan kepada pelapor, Ika Pebrina Br Sembiring. Pelimpahan ini didasarkan pada laporan awal yang diterima pada tanggal 2 April 2026 pukul 17.29 WIB dengan nomor LP/B/495/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan telah dikirimkan melalui Kantor Pos Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan akan segera dipercepat.

 

Bagi pelapor yang ingin mengetahui perkembangan kasus, dapat berkoordinasi dengan Kaurbinopsnal Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Ervan Lian Siahaan, S.H. atau menghubungi Plt. Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, AKP Sihar Freddi Sibarani, S.H.

 

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., selaku Komisarisi Besar Polisi atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

 

Berdasarkan laporan yang dibuat, kejadian bermula pada tanggal 25 Maret 2026 saat Ika datang ke kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di Jalan Ring Road Pasar II No. 12, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Ia bermaksud melakukan pelunasan promo yang dijanjikan pihak Gadai. Karna sebelumnya Ika nunggak satu bulan dari pinjaman uang sebesar Rp45.000.000 dengan menjaminkan mobil Toyota New Avanza.

 

Namun, Ika mengaku tertipu setelah ditawarkan berbagai promo menarik, termasuk promo pelunasan khusus yang hanya membebankan pembayaran 2 bulan angsuran. Karena merasa cocok dengan penawaran tersebut, ia diperintahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang diklaim sebagai formulir pengisian data.

 

“Padahal yang saya tanda tangani itu dikatakan formulir biasa, ternyata diselipkan surat perjanjian penyerahan mobil. Saya tidak sadar karena diperintahkan menandatangani di banyak tempat tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumennya,” ujar Ika.

 

Setelah proses selesai, Ika diminta menyerahkan kunci cadangan dan STNK kendaraan dengan alasan untuk keperluan administrasi. Namun, mobil tersebut justru tidak pernah dikembalikan dan hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

 

Harapan Pelapor: Kasus Segera Diproses, Pelaku Dihukum Sesuai Aturan

 

Ika Pebrina Br Sembiring selaku pelapor menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses secara tuntas dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pihak gadai yang menjadi tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara semena-mena.

 

“Kami berharap Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini bukan hanya menimpa saya, tapi juga melibatkan beberapa nasabah lainnya,” ujar Ika saat dikonfirmasi.

 

Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah memanipulasi data dengan menawarkan promo menarik, namun secara diam-diam menyelipkan surat perjanjian penyerahan kendaraan untuk menjalankan aksinya.

 

“Padahal jelas diatur dalam hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak manapun tidak berhak menyita atau mengambil alih barang milik orang lain. Namun hal ini justru dilakukan oleh pihak gadai dengan cara yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Ika berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini agar keadilan dapat segera terwujud bagi dirinya dan korban lainnya.(RS)

 

Berita Terkait

Bupati Antonius Ginting & Ketua DPRD Karo Tandatangani Komitmen Bersih: Transparan, Akuntabel, Bebas Korupsi!
Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah
Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan; Oknum Satpol PP dan Pejabat BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Hapus Pungutan Langsung & Kelola Secara Berkelanjutan: Semangat Gunung-Doulu Siap Jadi Ikon Ekowisata Sumut

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Платежи в Пин Ап казино: быстрые выводы и надежные способы депозита

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Pinko kazino oyunçuları üçün ən yaxşı ödəniş üsulları

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Как начать играть в пин ап казино: полезные советы для новичков

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Пинко казино: жаңы оюндарды тандоо боюнча кыска нускамалар

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Как получить доступ к пин ап казино: секреты быстрой регистрации

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Топ игры в Пин Ап Казино: слоты, живые столы и лучшие функции

Berita Terbaru

REGIONAL

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:45 WIB

REGIONAL

Pinko kazino-nun mobil tətbiqi: harada və necə oynamaq olar?

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:45 WIB