Karo|Waspada24.com — Kepolisian Resor Karo kembali membuktikan kehadirannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Di bawah pimpinan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., pihak kepolisian bergerak cepat menindak praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata Pemandian Air Panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Penegasan sekaligus pengungkapan tindakan tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Karo, Senin (10/8), didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul, S.H. dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Kejadian bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan menuju lokasi wisata. Sekelompok orang secara sepihak menghentikan wisatawan dan memungut biaya Rp10.000 per orang tanpa dasar hukum. Begitu menerima laporan, Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Karo bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Berdasarkan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni PS (48) dan HS (21), warga Desa Doulu. Sementara satu orang lainnya tidak terbukti terlibat pungli. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp694.000 yang diduga berasal dari hasil pungutan liar. Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik pungli atau tindakan yang merugikan masyarakat dan wisatawan terus berlanjut. “Kami tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata. Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas AKBP Pebriandi.
Menyikapi adanya aksi protes warga yang sempat memblokir akses jalan pasca-pengamanan, Polres Karo melakukan pendekatan persuasif hingga situasi kembali kondusif dan akses dapat dilalui secara normal.
Sebagai langkah pencegahan dan pengamanan berkelanjutan, Polres Karo bersama Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata mendirikan Pos Pengamanan Terpadu di lokasi wisata guna menjamin keamanan dan kenyamanan setiap pengunjung.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati keindahan Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila menemukan praktik pungli atau gangguan, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” imbau Kapolres, menegaskan bahwa Polres Karo senantiasa hadir melindungi masyarakat dan menjaga iklim pariwisata yang aman, tertib, dan bersih dari pungutan liar.
Riswan



































