PETI Kota Nopan Renggut Nyawa, SATMA AMPI Madina Tantang Aparat Bertindak Tegas

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:49 WIB

50688 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal — Waspada24.com

Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, tepatnya di Lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian itu, tiga orang warga menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka parah dan saat ini dirawat di Puskesmas Kota Nopan. Para korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

 

“Tambang emas ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan kini telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Mandailing Natal segera menangkap para pemain, pengelola, dan pemodal tambang ilegal di Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.

 

SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pemain atau pengelola tambang emas ilegal (PETI) di lokasi Muara Tagor / Muara Pungkut tersebut diduga kuat berinisial Jaya.

 

Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Jaya, guna mengungkap secara terang siapa pengelola, pemodal, dan pihak yang selama ini membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

 

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

•Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

•Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasal 360 KUHP, apabila perbuatan tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

 

“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, karena kelalaian dan keserakahan tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan serta pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penutupan total lokasi tambang ilegal, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

 

“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Tangkap pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera,” tegas Muhammad Saleh.

 

SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, penangkapan pelaku, dan penegakan hukum yang tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

(Ampi Madina).

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:42 WIB

Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama

Senin, 11 Mei 2026 - 15:18 WIB

Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:19 WIB

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:24 WIB

Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 21:29 WIB

Ketua DPD IPK Tanah Karo Serahkan Langsung SK ke Ketua PAC, Ajak Sama-sama Jaga Marwah dan Majukan Tanah Karo  

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

Saluran Tersumbat Sampah, Bupati Karo Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Drainase

Berita Terbaru