Polda Sumut Serahkan Laporan Dugaan Penipuan Gadai ke Polrestabes Medan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:47 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, 11 April 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) telah menyerahkan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan kepada Polrestabes Medan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemberitahuan pelimpahan laporan bernomor B/2324/IV/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2026 ditujukan kepada pelapor, Ika Pebrina Br Sembiring. Pelimpahan ini didasarkan pada laporan awal yang diterima pada tanggal 2 April 2026 pukul 17.29 WIB dengan nomor LP/B/495/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan telah dikirimkan melalui Kantor Pos Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penyelidikan akan segera dipercepat.

 

Bagi pelapor yang ingin mengetahui perkembangan kasus, dapat berkoordinasi dengan Kaurbinopsnal Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Ervan Lian Siahaan, S.H. atau menghubungi Plt. Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, AKP Sihar Freddi Sibarani, S.H.

 

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., selaku Komisarisi Besar Polisi atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

 

Berdasarkan laporan yang dibuat, kejadian bermula pada tanggal 25 Maret 2026 saat Ika datang ke kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di Jalan Ring Road Pasar II No. 12, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Ia bermaksud melakukan pelunasan promo yang dijanjikan pihak Gadai. Karna sebelumnya Ika nunggak satu bulan dari pinjaman uang sebesar Rp45.000.000 dengan menjaminkan mobil Toyota New Avanza.

 

Namun, Ika mengaku tertipu setelah ditawarkan berbagai promo menarik, termasuk promo pelunasan khusus yang hanya membebankan pembayaran 2 bulan angsuran. Karena merasa cocok dengan penawaran tersebut, ia diperintahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen yang diklaim sebagai formulir pengisian data.

 

“Padahal yang saya tanda tangani itu dikatakan formulir biasa, ternyata diselipkan surat perjanjian penyerahan mobil. Saya tidak sadar karena diperintahkan menandatangani di banyak tempat tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumennya,” ujar Ika.

 

Setelah proses selesai, Ika diminta menyerahkan kunci cadangan dan STNK kendaraan dengan alasan untuk keperluan administrasi. Namun, mobil tersebut justru tidak pernah dikembalikan dan hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

 

Harapan Pelapor: Kasus Segera Diproses, Pelaku Dihukum Sesuai Aturan

 

Ika Pebrina Br Sembiring selaku pelapor menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses secara tuntas dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pihak gadai yang menjadi tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara semena-mena.

 

“Kami berharap Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini bukan hanya menimpa saya, tapi juga melibatkan beberapa nasabah lainnya,” ujar Ika saat dikonfirmasi.

 

Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah memanipulasi data dengan menawarkan promo menarik, namun secara diam-diam menyelipkan surat perjanjian penyerahan kendaraan untuk menjalankan aksinya.

 

“Padahal jelas diatur dalam hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak manapun tidak berhak menyita atau mengambil alih barang milik orang lain. Namun hal ini justru dilakukan oleh pihak gadai dengan cara yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Ika berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini agar keadilan dapat segera terwujud bagi dirinya dan korban lainnya.(RS)

 

Berita Terkait

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Soroti Dugaan Oknum Polsek Pancur Batu Libatkan Anak Dibawah Umur Jebak Maling Toko Ponsel di Pancur Batu, Wakapolda Sumut Janji Proses !
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Penuh pada Kebijakan Pusat  

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:21 WIB

Top Naale Limited Casino’s bonusgids: welkomstbonus, inzetvereisten en extra promoties voor Nederlandse spelers

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:39 WIB

Best online casino Greece – βήματα και μέθοδοι επιλογής

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:12 WIB

Greek online casino: Όλες οι μέθοδοι πληρωμής & ανάληψη

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:43 WIB

Online kaszinók fiókellenőrzése – lépésről lépésre útmutató

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Τα Καλυτερα Online Casino στην Ελλάδα: Βήματα Εγγραφής & Συμβουλές 2024

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Ελληνικά Online Καζίνο 2026 – Ο πλήρης οδηγός επιλογής, μπόνους & ασφαλών πληρωμών

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Külföldi online kaszinó Magyarországon – gyakorlati útmutató magyar játékosoknak

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:51 WIB

Mostbet Azerbaycan Online Giriş – Rəsmi Veb-sayt

Berita Terbaru