Bitung | Waspada24.com – Dua terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, berhasil dibekuk jajaran Polres Bitung, Minggu (09/08/26).
Aksi penganiayaan brutal yang menggunakan pisau dan panah wayer tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran warga setelah terjadi pada Sabtu (08/08) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA.
Insiden berdarah ini secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, yang dibuat oleh pihak korban berinisial (KL) pada hari yang sama.
Korban penganiayaan berinisial (JL) menderita luka serius akibat serangan senjata tajam tersebut, sehingga petugas medis harus merujuknya ke rumah sakit di Manado setelah mendapat penanganan awal.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim AIPTU Arnold Moningka langsung mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan para pelaku segera setelah menerima laporan.
Kerja cepat tim di lapangan membuahkan hasil sekitar pukul 18.30 WITA, saat petugas menyergap dua orang terduga pelaku di lokasi terpisah.
Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial (FM) dan (AK).

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau berujung runcing dan satu buah anak panah wayer yang mereka gunakan saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap tindak kriminal yang meresahkan warga.
”Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,”
ungkap AKP Ahmad Anugrah.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penanganan kilat ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat Bitung.
”Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,”
lanjutnya.
Penyidik Satreskrim Polres Bitung saat ini terus menginterogasi kedua terduga pelaku guna membongkar motif utama di balik aksi penganiayaan tersebut, sembari mengumpulkan keterangan saksi tambahan.
Aparat memastikan seluruh tahapan hukum akan berjalan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses persidangan mendatang. (74M)



































