Pemeriksaan Perkara Pilkada Kabupaten Madina, Pemohon Ungkap Fakta Baru dan Optimis Hadapi Putusan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:54 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang pemeriksaan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam persidangan, pihak pemohon yakni pasangan calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ikhwan Husein Nasution menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli untuk memberikan kesaksian terkait persyaratan pencalonan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli yang dihadirkan oleh pemohon antara lain, Mantan Pimpinan KPK Saud Situmorang, yang menerangkan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pembina Perludem Titi Anggraini mengenai penyelenggaraan pemilu serta hukum kepemiluan.

Dalam pernyataannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon,
Salman Al-Farisi Simanjuntak mengungkapkan keyakinannya terhadap kebenaran dalil yang telah disampaikan.

Menurutnya, bukti-bukti yang dihadirkan baik tertulis, saksi, dan ahli semua relevan dan mendukung pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sangat optimis setelah persidangan ini, dan berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang terbaik,” kata Salman kepada awak media usai mengikuti sidang pemeriksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Salman juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim konstitusi atas sikap bijak, arif, dan teliti dalam memeriksa perkara ini. Pihak pemohon, sambung Salman merasa bahwa para hakim memberikan perhatian yang sangat detail dalam menilai bukti-bukti yang disampaikan.

Bahkan, sambungnya, beberapa fakta baru terungkap selama persidangan, di antaranya mengenai LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution yang ternyata adalah LHKPN tahun 2021.

“Fakta ini juga diperkuat oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait. Salah satu bukti penting yang disampaikan oleh pemohon adalah rekomendasi dari Bawaslu terkait ketidaklengkapan syarat pencalonan Saipullah,” paparnya.

Sedangkan sambung Salman, salah satu poin penting yang disampaikan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon adalah tentang kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan, termasuk LHKPN yang harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini pun juga ditegaskan oleh Pak Saud Sitomorang, mantan pimpinan KPK, yang menjelaskan bahwa perbedaan format LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, lanjut Salman, dalam persidangan juga mengungkap bahwa KPK telah memberikan peringatan kepada pasangan calon Saifullah terkait ketidaklengkapan LHKPN mereka.

“Pihak KPK menyarankan agar LHKPN yang diserahkan adalah yang terbaru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah 31 Desember 2023,” sebutnya.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga mengkonfirmasi putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal terbukti melanggar etik. Dimana putusan tersebut memberikan peringatan keras kepada lima anggota KPU setempat.

Mengakhiri keterangan, Salman mengimbau agar kedua belah pihak dapat bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang.

Dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap, Salman berharap putusan yang diambil akan mencerminkan rasa keadilan dengan tetap berdasarkan pertimbangan yang jelas dari bukti-bukti yang ada.

“Dengan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan, kami pemohon optimis bahwa majelis hakim konstitusi (dalam rapat permusyawaratan hakim) akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:42 WIB

Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama

Senin, 11 Mei 2026 - 15:18 WIB

Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:19 WIB

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:24 WIB

Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 21:29 WIB

Ketua DPD IPK Tanah Karo Serahkan Langsung SK ke Ketua PAC, Ajak Sama-sama Jaga Marwah dan Majukan Tanah Karo  

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

Saluran Tersumbat Sampah, Bupati Karo Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Drainase

Berita Terbaru