KAMBING HITAM ITU BERNAMA UU TNI

WASPADA24.COM

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 13:27 WIB

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak 20 Maret 2025, ketika RUU TNI disahkan menjadi UU, demo anarkhis terjadi di Jakarta dan diikuti oleh daerah-daerah. Tidak seperti biasanya, di kota-kota kecilpun tidak mau tertinggal. Tercatat di Tasikmalaya, Kediri, Malang, Tuban, Banyuwangi, Medan, Kupang, Semarang, Surabaya dll hampir semua berlangsung anarkhis. Ada apa?.

Dari perspektif sebab dan akibat, dapat diinterpretasi demo anarkhis dan militan yang berkembang karena adanya provokasi baik melalui media maupun media-media sosial. Adalah fakta para pen-demo sejatinya tidak memahami substansi perubahan UU TNI. Belakangan uji materi atas UU yang belum berlaku tersebut diajukan oleh 9 mahasiswa Fakultas Hukum UI dengan mendalilkan proses perubahan tidak memenuhi ketentuan, karena prosesnya janggal dan tergesa-gesa.

Seperti diketahui, tema utama demo adalah kembalinya dwi fungsi ABRI. Begitupun, apabila para pen-demo mau mengerti substansi UU TNI yang baru disahkan, perubahan hanya dilakukan pada Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53. Pasal 7 tugas TNI dalam OMSP ditambah dua poin yaitu: a. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; b. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 47 terdapat sejumlah penambahan jabatan di K/L yang dapat didukuki prajurit aktif seperti: Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; dan

Mahkamah Agung. Pada jabatan-jabatan di K/L yang tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif tetap mempersyaratkan mundur atau pensiun dari dinas aktif. Sekedar pengetahuan bahwa di Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer; di Mahkamah Agung ada Kamar Peradilan Militer; dalam setiap penanggulangan bencana TNI paling siap; dalam pengamanan perbatasan TNI memang dibutuhkan; dan kebutuhan TNI dibutuhkan untuk menghadapi ancaman siber pertahanan. Sedangkan pasal 53 terkait dengan penambahan usia pensiun yang bervariasi.

Penambahan pada Pasal 7, poin 15 dan 16 didahului dengan frasa “membantu dalam”. Makna penambahan frasa ini, TNI tidak akan dapat menjalankan tugas itu tanpa permintaan K/L. Pasal 7, ayat (2) b. poin 1, 2 dan 3 yang ketiganya didahului dengan diksi mengatasi, apakah separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata atau terorisme. Tugas-tugas ini tidak mungkin dilaksanakan apabila tidak ada permintaan Polri. Itupun harus ada pernyataan pengerahan TNI oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana tertulis pada Pasal 17 dan 18 UU No. 34/2004 yang tidak diubah. Dari perspektif supremasi sipil, pasal ini jelas menunjukkan bahwa supremasi sipil berlaku di Indonesia.

Fungsi sosial politik ABRI telah dikubur sejak diundangkannya UU No. 34/2004 yang membatasi fungsi TNI sebagaimana Pasal 6: Ayat (1), TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada hayat (1) huruf a, dan; Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Ayat (2), dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Oleh karena itu masyarakat yang masih berpikir dwi fungsi akan kembali sebagaimana survei Litbang Kompas yang menyebut 65,9% responden khawatir perluasan jabatan sipil ke TNI memundurkan reformasi, berita Kompas TV, Politik 26 Maret 2025, sebaiknya membaca dengan cermat konten 3 pasal yang mengubah UUD TNI. Benarkah UU TNI memundurkan reformasi?

Adalah fakta setelah 25 tahun reformasi, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mengalami perbaikan. Pancasila hanya slogan dalam kehidupan sehari-hari. Sistem politik berjalan sangat liberal dan pemilu diwarnai politik uang dan dinasti. Kehendak mewujudkan keadilan sosial yang terwujud kesenjangan sosial. Budaya feodalistik semakin menguat di mana-mana. Hukum menjadi alat sandera kekuasaan dan wani piro. Gaya dan seragam militeristik di kalangan ASN menjadi-jadi, serta banyak lagi yang dapat diungkapkan.
Secara akumulatif, persatuan dan kesatuan bangsa serta kepercayaan kepada pemerintah terus merosot dari waktu kewaktu. Inilah realita output reformasi selama 25 tahun yang memberlakukan paksa UUD NRI 1945 sebuah UUD hasil 4 kali amandemen, bukan akibat perluasan jabatan TNI. Artinya akurasi survei tersebut patut diragukan dan dipertanyakan.
Apabila belakangan ini beberapa aktivis mengangkat isu hanya people power yang akan dapat

menggagalkan UU TNI. Inilah paradoks aktivis?. Mengapa kerusakan kehidupan berbangsa dan bernegara akibat UUD NRI 1945 tidak menjadi perhatian mereka. Apakah isu UU TNI adalah pesanan pihak lain yang membiayai?, sebab isu UU TNI tidak relevan dan tidak ada “makan siang gratis”. Begitupun pemerintah juga harus dikritisi agar konsisten bekerja untuk mencapai tujuan bernegara.

Sebagaimana banyak diketahui melalui media sosial, belakangan ini berhembus isu George Soros kembali mengguncang ekonomi Indonesia seperti tahun 1998. Apa yang sedang ia lakukan mencuat diberbagai portal berita dengan memanfaatkan media-media di Indonesia, seperti Tempo walaupun disangkal, Kontan, Suara.com serta Hukum on line. Begitupun ada sejumlah LSM yang disebut mendapat aliran dana yaitu Amnesty Internasional Indonesia, Human Right Watch serta beberapa lainnya. Semuanya dilakukan melalui Media Development Investment Fund (MDIF) miliknya.

Mencermati isu yang terus dikembangkan dan gerakan-gerakan yang mengarah pada destabilisasi politik, terbaca jelas bahwa isu UU TNI adalah akses untuk membuat prahara nasional. Kelompok yang menyebut diri Koalisi Masyarakat Sipil dengan berbagai gerakan massa yang dibangunnya sekadar mengkambing hitamkan UU TNI untuk menjustifikasi gerakan mereka.

Apapun situasi yang akan terjadi, suasana ini harus diakhiri agar Indonesia dapat memfokus pada upaya pencapaian cita-cita Indonesia emas tahun 2045, yaitu MPR-RI memiliki kemauan melakukan Kaji Ulang terhadap UUD NRI 1945 yang menjadi sumber masalah Indonesia.

Bambang Darmono, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Berita Terkait

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Tanggapi Aksi Buruh Tani, Ketua DPC PDIP Karo Pastikan Panggil Lusia br Sukatendel Pekan Ini
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
PERON 26 Dorong Aspirasi Damai, Ajak Driver Online Bersama Jaga Kondusivitas
BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:36 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Berita Terbaru