Gorontalo | Waspada24.com – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya lintas negara berhasil digagalkan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.
Sebanyak 39 karung berisi sianida dengan berat total mencapai 1,9 ton yang diduga kuat berasal dari Filipina diamankan petugas setelah masuk secara ilegal melalui perairan laut Sulawesi.
Keberhasilan pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Kamis (23/04/), pihak kepolisian turut menunjukkan sampel butiran putih mematikan tersebut sebagai barang bukti utama, seperti dilansir dari AntaraNews.com
Kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada Senin (13/04), saat warga Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, melaporkan adanya sebuah kapal misterius.
Kapal jenis fiber panboat dengan lambung bertuliskan SAR.01.1824 tersebut ditemukan dalam posisi terdampar dan kandas di pesisir pantai akibat mengalami kerusakan mesin.
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapal yang ditinggalkan awaknya tersebut.
Di dalam palka, polisi menemukan puluhan karung yang secara kasat mata menggunakan kemasan pupuk organik, namun memiliki berat dan tekstur yang mencurigakan bagi ukuran bahan penyubur tanaman.
”Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni menyamarkan identitas barang dengan memasukkan sianida ke dalam karung berlabel pupuk organik. Ini merupakan upaya nyata untuk mengelabui petugas di lapangan,”
ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah di hadapan awak media.
Guna memastikan kandungan zat tersebut, penyidik bergerak cepat mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara pada Rabu (15/04).
Hasil uji laboratorium secara resmi menyatakan bahwa butiran kristal putih tersebut positif mengandung senyawa kimia Sianida (CN) yang sangat beracun.
Selain ribuan kilogram bahan kimia, polisi juga menyita kapal pengangkut sebagai barang bukti tindak pidana.
Berdasarkan penghitungan manual, ke-39 karung tersebut masing-masing memiliki bobot 50 kilogram, yang jika dikalkulasikan menyentuh angka 1,9 ton sebuah jumlah yang sangat masif dan membahayakan lingkungan.
Hasil pengembangan penyelidikan kini telah mengarah pada satu nama aktor intelektual di balik barang haram tersebut.
Polisi secara resmi mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik muatan ilegal yang dikirim secara gelap dari luar negeri tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, LP diketahui sempat mendatangi lokasi kapal terdampar sesaat sebelum aparat kepolisian tiba di tempat kejadian.
Ia diduga telah memindahkan sebagian kecil muatan dari kapal menggunakan mobil bak terbuka untuk disembunyikan di lokasi lain yang hingga kini masih dalam penelusuran.
Saat ini, Polda Gorontalo telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.
Tim ini fokus mengejar LP beserta juru mudi dan tiga awak kapal yang melarikan diri sesaat setelah kapal tersebut mengalami gangguan teknis di tengah laut.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Polisi juga menyertakan pelanggaran terhadap UU Pelayaran, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen terkait manipulasi label kemasan dan pengangkutan barang berbahaya tanpa izin resmi. (∗-74M)



































