Wartawan Laporkan Oknum (Ir.A) ke Polda Metro Jaya

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 04:29 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

Jakarta – Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial Ir.A yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut antara lain:
– Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
– PWI Bekasi Raya
– Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
– Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
– Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya

Dalam laporan tersebut, teregister Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor, mengatakan bahwa opini yang dituangkan dalam narasi oleh oknum Ir.A sudah sangat di luar batas, berita hoaks, fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis.

Kuasa hukum, Suranto, S.E., S.H., CCD., menyampaikan bahwa pelaporan ini terkait dengan Pasal 311 KUHPidana tentang tindak pidana fitnah dan/atau Pasal 315 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.”

(Red/SS)**

Berita Terkait

Underpass Cibitung: Investasi Mahal untuk Kemudahan Warga Bekasi
Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak
Pemda Provinsi Jawa Barat Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru