Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya
Jakarta – Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial Ir.A yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut antara lain:
– Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
– PWI Bekasi Raya
– Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
– Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
– Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya
Dalam laporan tersebut, teregister Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor, mengatakan bahwa opini yang dituangkan dalam narasi oleh oknum Ir.A sudah sangat di luar batas, berita hoaks, fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis.
Kuasa hukum, Suranto, S.E., S.H., CCD., menyampaikan bahwa pelaporan ini terkait dengan Pasal 311 KUHPidana tentang tindak pidana fitnah dan/atau Pasal 315 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.”
(Red/SS)**



































