Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 04:04 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung,Sulut|Waspada24.com

Jalan damai antara CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) dan sekelompok mantan karyawannya dipastikan menemui jalan buntu setelah serangkaian mediasi yang intensif gagal mencapai kesepakatan, Jumat (14/11/25).

Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) ini kini secara resmi telah dilimpahkan dan siap bergulir ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pemicu utama sengketa ini bermula dari kebijakan manajemen perusahaan yang secara tegas menolak untuk mempekerjakan kembali 21 eks pekerja, sebuah keputusan yang kemudian memantik gelombang penolakan keras dari para pekerja yang merasa dirugikan.

Ketegangan tersebut memaksa kasus ini didaftarkan dan ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung untuk mencari penyelesaian non-litigasi.

​Diketahui, dari total 21 mantan pekerja yang awalnya mengajukan keberatan, dinamika penyelesaian menunjukkan hasil yang terbelah.

Sembilan (9) orang di antaranya dikabarkan telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan, memilih menerima kompensasi yang ditawarkan.

​Namun, sisa dua belas (12) orang lainnya memilih sikap yang berbeda. Mereka tetap teguh pada tuntutan awal dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum formal.

Keputusan ini secara efektif mengakhiri upaya fasilitasi di luar pengadilan yang telah diupayakan.

​Tahapan penyelesaian di luar pengadilan telah dilalui secara menyeluruh. Proses ini mencakup mediasi bipartit yang dilaksanakan langsung di kantor perusahaan pada 16 dan 26 Juni 2025 serta mediasi tripartit yang digelar di kantor Disnaker pada 10 dan 22 Juli 2025.

Sayangnya, seluruh proses tersebut belum berhasil melahirkan keputusan final yang disepakati kedua belah pihak.

​Menyikapi kebuntuan ini, Ronald B. Walujan, selaku Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Bitung, menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan semua prosedur.

“Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,”

ujar Ronald pada Kamis, (13/11).

​Sesuai ketentuan yang berlaku, ketika kesepakatan damai tidak tercapai, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk mengeluarkan anjuran tertulis.

“Karena tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka sesuai Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, mediator wajib mengeluarkan anjuran,”

jelasnya lebih lanjut.

​Ronald menjelaskan, anjuran tersebut telah disampaikan kepada CV MRS dan mantan karyawannya. Apabila dalam tenggat waktu 10 hari sejak penerbitan anjuran tidak ada titik temu, maka secara otomatis perkara tersebut akan dilanjutkan ke PHI guna memperoleh putusan hukum yang bersifat mengikat dan final.

​Di sisi lain, Puboksa Hutahaean, Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama Adat dan Budaya yang mengawal eks pekerja, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk terus memperjuangkan hak-hak dua belas eks pekerja.

Puboksa juga menyayangkan sikap yang dianggapnya sebagai arogansi perusahaan, mengutip pernyataan bernada merendahkan yang sempat ia dengar.

​Puboksa menyebut dirinya sempat mendengar adanya pernyataan dari pihak perusahaan yang mengatakan, “Gembel dari mana lagi yang kalian bawa” saat ia bersama tim akan melakukan pendampingan.

Pernyataan yang dinilai tidak etis tersebut diungkapkan ketika upaya penyelesaian perselisihan hubungan kerja sedang berlangsung.

​Untuk mendesak penyelesaian, Puboksa menambahkan bahwa pada Senin, 17 November 2025, pihaknya akan melakukan aksi di kantor DPRD Kota Bitung.

Ia berharap para legislator dan pemerintah dapat lebih mengedepankan filosofi lokal, Sitou Timou Tumou Tou (Orang Hidup Menghidupkan Orang Lain), dalam menyelesaikan masalah yang dinilainya tidak rumit ini.

​Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Rio Pusung, menyatakan kesiapan menghadapi babak baru di pengadilan.

“Kami sangat menghormati hukum dan bersikap kooperatif. Semua tahapan prosedur penyelesaian sudah kami ikuti dengan baik,”

kata Rio, seraya menyebut bahwa pihaknya juga selalu hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD terkait isu ini.

Tak hanya itu, Menanggapi isu publik yang menuding perusahaan bersikap arogan terhadap mantan karyawan, Rio menegaskan tudingan itu tidak benar.

‎“Informasi itu tidak berdasar. Kami akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar informasi yang mencemarkan nama baik perusahaan,”

tegasnya. (74M)

Berita Terkait

​Bertambah Signifikan, Jumlah Terduga Pelaku Tawuran di Belang Minahasa Tenggara Kini Capai 26 Orang
Polsek Lembeh Selatan Gelar Penyuluhan Hukum, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Bandung Terancam Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menghangat

Sabtu, 5 April 2025 - 19:23 WIB

Makelar Kasus dan Makelar Jabatan di Seputar Korupsi Pertamina

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:36 WIB

Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:13 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Disdikbud Tasikmalaya: AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:13 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Aktivis Minta APH Segera Memeriksa LPJ Dana BOS SDN 308 Tomale

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Berita Terbaru