​Bertambah Signifikan, Jumlah Terduga Pelaku Tawuran di Belang Minahasa Tenggara Kini Capai 26 Orang

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:04 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Waspada24.com

Upaya kepolisian dalam memberantas aksi tawuran antar remaja dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), membuahkan hasil signifikan, Jumat (5/12/25).

Hingga hari Kamis, 4 Desember 2025, aparat berhasil mengamankan total 26 terduga pelaku yang terlibat dalam serangkaian kejadian meresahkan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan masif ini merupakan respons cepat pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menyusul eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Jumlah 26 terduga pelaku yang diciduk tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Mitra, Ratahan.

​Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menjelaskan rincian dari puluhan orang yang diamankan tersebut.

“Dari 26 total terduga pelaku yang sudah diamankan hingga 4 Desember 2025, 19 di antaranya merupakan terduga pelaku tawuran antar remaja,”

Ujar Kapolres di Ratahan, Kamis (4/12) malam.

​Tidak hanya pelaku bentrokan fisik, kepolisian juga berhasil menjaring lima terduga pembuat “panah wayer” serta dua individu yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ketujuh terduga pelaku ini dikenakan pasal berbeda karena tindak pidana kepemilikan dan pembuatan senjata berbahaya.

​Kepolisian menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi para terduga pelaku. Terhadap 19 remaja yang terlibat tawuran, mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum lima tahun.

​Sementara itu, ancaman hukuman yang jauh lebih berat menanti dua terduga pembawa sajam dan lima terduga pembuat panah wayer.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, di mana ancaman pidana penjara yang dikenakan dapat mencapai sepuluh tahun.

​AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus didalami, khususnya mengenai para terduga pelaku lain yang turut serta dalam aksi tawuran antara dua desa di Kecamatan Belang tersebut.

“Terduga pelaku yang ikut tawuran antar remaja masih terus kami kembangkan,”

Tegasnya, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka dapat bertambah.

​Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang karena situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dipastikan sudah aman dan kondusif.

Ia menekankan pentingnya warga untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu hoaks yang dapat memicu konflik. (74M)

Berita Terkait

Polsek Lembeh Selatan Gelar Penyuluhan Hukum, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

​Pererat Sinergi, Satrol Lantamal VIII Fasilitasi Perayaan Paskah Jemaat GMIM Bitung

Jumat, 17 April 2026 - 13:21 WIB

​Skenario Bitung Menjaga Pintu Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Sabtu, 11 April 2026 - 18:16 WIB

​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WIB

​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara

Kamis, 9 April 2026 - 07:16 WIB

​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 02:12 WIB

​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!