​Bertambah Signifikan, Jumlah Terduga Pelaku Tawuran di Belang Minahasa Tenggara Kini Capai 26 Orang

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:04 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Waspada24.com

Upaya kepolisian dalam memberantas aksi tawuran antar remaja dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), membuahkan hasil signifikan, Jumat (5/12/25).

Hingga hari Kamis, 4 Desember 2025, aparat berhasil mengamankan total 26 terduga pelaku yang terlibat dalam serangkaian kejadian meresahkan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan masif ini merupakan respons cepat pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menyusul eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Jumlah 26 terduga pelaku yang diciduk tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Mitra, Ratahan.

​Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menjelaskan rincian dari puluhan orang yang diamankan tersebut.

“Dari 26 total terduga pelaku yang sudah diamankan hingga 4 Desember 2025, 19 di antaranya merupakan terduga pelaku tawuran antar remaja,”

Ujar Kapolres di Ratahan, Kamis (4/12) malam.

​Tidak hanya pelaku bentrokan fisik, kepolisian juga berhasil menjaring lima terduga pembuat “panah wayer” serta dua individu yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ketujuh terduga pelaku ini dikenakan pasal berbeda karena tindak pidana kepemilikan dan pembuatan senjata berbahaya.

​Kepolisian menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi para terduga pelaku. Terhadap 19 remaja yang terlibat tawuran, mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum lima tahun.

​Sementara itu, ancaman hukuman yang jauh lebih berat menanti dua terduga pembawa sajam dan lima terduga pembuat panah wayer.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, di mana ancaman pidana penjara yang dikenakan dapat mencapai sepuluh tahun.

​AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus didalami, khususnya mengenai para terduga pelaku lain yang turut serta dalam aksi tawuran antara dua desa di Kecamatan Belang tersebut.

“Terduga pelaku yang ikut tawuran antar remaja masih terus kami kembangkan,”

Tegasnya, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka dapat bertambah.

​Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang karena situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dipastikan sudah aman dan kondusif.

Ia menekankan pentingnya warga untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu hoaks yang dapat memicu konflik. (74M)

Berita Terkait

Polsek Lembeh Selatan Gelar Penyuluhan Hukum, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kodim Abdya Selesaikan Tiga Jembatan, Warga Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen

Senin, 20 Juli 2026 - 17:51 WIB

Program Manunggal Air Bergulir di Abdya, Kodim 0110 Bangun Sumur Bor hingga Jaringan Pipanisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:49 WIB

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:38 WIB

Momen Mengharukan di Penutupan TMMD Abdya, Anak-anak SD Sambut TNI dengan Penuh Semangat

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:11 WIB

Warga Gunung Cut Kagum Lihat Drama Kolosal Patriotik Prajurit TNI

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:28 WIB

Aksi Memukau Prajurit Yon TP 958/RM Hibur Masyarakat di Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Diwarnai Peninjauan Infrastruktur oleh Pejabat TNI dan Pemda

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:28 WIB

Penutupan TMMD di Abdya Penuh Kepedulian, TNI Bantu Kursi Roda untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru