​Bertambah Signifikan, Jumlah Terduga Pelaku Tawuran di Belang Minahasa Tenggara Kini Capai 26 Orang

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:04 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Waspada24.com

Upaya kepolisian dalam memberantas aksi tawuran antar remaja dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), membuahkan hasil signifikan, Jumat (5/12/25).

Hingga hari Kamis, 4 Desember 2025, aparat berhasil mengamankan total 26 terduga pelaku yang terlibat dalam serangkaian kejadian meresahkan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan masif ini merupakan respons cepat pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menyusul eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Jumlah 26 terduga pelaku yang diciduk tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Mitra, Ratahan.

​Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menjelaskan rincian dari puluhan orang yang diamankan tersebut.

“Dari 26 total terduga pelaku yang sudah diamankan hingga 4 Desember 2025, 19 di antaranya merupakan terduga pelaku tawuran antar remaja,”

Ujar Kapolres di Ratahan, Kamis (4/12) malam.

​Tidak hanya pelaku bentrokan fisik, kepolisian juga berhasil menjaring lima terduga pembuat “panah wayer” serta dua individu yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ketujuh terduga pelaku ini dikenakan pasal berbeda karena tindak pidana kepemilikan dan pembuatan senjata berbahaya.

​Kepolisian menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi para terduga pelaku. Terhadap 19 remaja yang terlibat tawuran, mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum lima tahun.

​Sementara itu, ancaman hukuman yang jauh lebih berat menanti dua terduga pembawa sajam dan lima terduga pembuat panah wayer.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, di mana ancaman pidana penjara yang dikenakan dapat mencapai sepuluh tahun.

​AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus didalami, khususnya mengenai para terduga pelaku lain yang turut serta dalam aksi tawuran antara dua desa di Kecamatan Belang tersebut.

“Terduga pelaku yang ikut tawuran antar remaja masih terus kami kembangkan,”

Tegasnya, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka dapat bertambah.

​Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang karena situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dipastikan sudah aman dan kondusif.

Ia menekankan pentingnya warga untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu hoaks yang dapat memicu konflik. (74M)

Berita Terkait

Polsek Lembeh Selatan Gelar Penyuluhan Hukum, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Bandung Terancam Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menghangat

Sabtu, 5 April 2025 - 19:23 WIB

Makelar Kasus dan Makelar Jabatan di Seputar Korupsi Pertamina

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:36 WIB

Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:13 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Disdikbud Tasikmalaya: AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:13 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Aktivis Minta APH Segera Memeriksa LPJ Dana BOS SDN 308 Tomale

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Berita Terbaru