Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 04:04 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung,Sulut|Waspada24.com

Jalan damai antara CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) dan sekelompok mantan karyawannya dipastikan menemui jalan buntu setelah serangkaian mediasi yang intensif gagal mencapai kesepakatan, Jumat (14/11/25).

Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) ini kini secara resmi telah dilimpahkan dan siap bergulir ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pemicu utama sengketa ini bermula dari kebijakan manajemen perusahaan yang secara tegas menolak untuk mempekerjakan kembali 21 eks pekerja, sebuah keputusan yang kemudian memantik gelombang penolakan keras dari para pekerja yang merasa dirugikan.

Ketegangan tersebut memaksa kasus ini didaftarkan dan ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung untuk mencari penyelesaian non-litigasi.

​Diketahui, dari total 21 mantan pekerja yang awalnya mengajukan keberatan, dinamika penyelesaian menunjukkan hasil yang terbelah.

Sembilan (9) orang di antaranya dikabarkan telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan, memilih menerima kompensasi yang ditawarkan.

​Namun, sisa dua belas (12) orang lainnya memilih sikap yang berbeda. Mereka tetap teguh pada tuntutan awal dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum formal.

Keputusan ini secara efektif mengakhiri upaya fasilitasi di luar pengadilan yang telah diupayakan.

​Tahapan penyelesaian di luar pengadilan telah dilalui secara menyeluruh. Proses ini mencakup mediasi bipartit yang dilaksanakan langsung di kantor perusahaan pada 16 dan 26 Juni 2025 serta mediasi tripartit yang digelar di kantor Disnaker pada 10 dan 22 Juli 2025.

Sayangnya, seluruh proses tersebut belum berhasil melahirkan keputusan final yang disepakati kedua belah pihak.

​Menyikapi kebuntuan ini, Ronald B. Walujan, selaku Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Bitung, menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan semua prosedur.

“Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,”

ujar Ronald pada Kamis, (13/11).

​Sesuai ketentuan yang berlaku, ketika kesepakatan damai tidak tercapai, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk mengeluarkan anjuran tertulis.

“Karena tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka sesuai Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004, mediator wajib mengeluarkan anjuran,”

jelasnya lebih lanjut.

​Ronald menjelaskan, anjuran tersebut telah disampaikan kepada CV MRS dan mantan karyawannya. Apabila dalam tenggat waktu 10 hari sejak penerbitan anjuran tidak ada titik temu, maka secara otomatis perkara tersebut akan dilanjutkan ke PHI guna memperoleh putusan hukum yang bersifat mengikat dan final.

​Di sisi lain, Puboksa Hutahaean, Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Agama Adat dan Budaya yang mengawal eks pekerja, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk terus memperjuangkan hak-hak dua belas eks pekerja.

Puboksa juga menyayangkan sikap yang dianggapnya sebagai arogansi perusahaan, mengutip pernyataan bernada merendahkan yang sempat ia dengar.

​Puboksa menyebut dirinya sempat mendengar adanya pernyataan dari pihak perusahaan yang mengatakan, “Gembel dari mana lagi yang kalian bawa” saat ia bersama tim akan melakukan pendampingan.

Pernyataan yang dinilai tidak etis tersebut diungkapkan ketika upaya penyelesaian perselisihan hubungan kerja sedang berlangsung.

​Untuk mendesak penyelesaian, Puboksa menambahkan bahwa pada Senin, 17 November 2025, pihaknya akan melakukan aksi di kantor DPRD Kota Bitung.

Ia berharap para legislator dan pemerintah dapat lebih mengedepankan filosofi lokal, Sitou Timou Tumou Tou (Orang Hidup Menghidupkan Orang Lain), dalam menyelesaikan masalah yang dinilainya tidak rumit ini.

​Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Rio Pusung, menyatakan kesiapan menghadapi babak baru di pengadilan.

“Kami sangat menghormati hukum dan bersikap kooperatif. Semua tahapan prosedur penyelesaian sudah kami ikuti dengan baik,”

kata Rio, seraya menyebut bahwa pihaknya juga selalu hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD terkait isu ini.

Tak hanya itu, Menanggapi isu publik yang menuding perusahaan bersikap arogan terhadap mantan karyawan, Rio menegaskan tudingan itu tidak benar.

‎“Informasi itu tidak berdasar. Kami akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar informasi yang mencemarkan nama baik perusahaan,”

tegasnya. (74M)

Berita Terkait

​Bertambah Signifikan, Jumlah Terduga Pelaku Tawuran di Belang Minahasa Tenggara Kini Capai 26 Orang
Polsek Lembeh Selatan Gelar Penyuluhan Hukum, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa
Sambut Sidang PHI, CV Multi Rempah Sulawesi Prioritaskan Ketaatan Hukum

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:26 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Pelayanan BPN Proses CEKPLOT Tidak Profesional

Selasa, 7 April 2026 - 10:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!