Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Yang Merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:02 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan bersama dengan Tim Hukum bersama yaitu Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH dan Bayu Nanda, SH.,M.Kn memberikan keterangan terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.

Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, yang merupakan klien Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Tim nya yang di gugat oleh Poltak Sirait dan kawan kawannya dengan Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, gugatan tersebut terkait dengan tempat tinggal Klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditempati dengan Melawan Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Perlu kami sampaikan bahwa tempat tinggal itu sudah puluhan tahun di tinggali klien kami dan sudah turun temurun dari Opung nya dulu lalu ke orang tuanya dan sekarang dirinya, kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat dan diakui oleh Warga Kampung dan juga Tokoh Marga Sirait menyatakan bahwa klien kami memang betul sudah turun temurun tinggal disitu. ” Ungkap
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K

Tidak sampai disitu saja Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K mengatakan gugatan dari saudara Poltak Sirait dan kawan-kawan tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki Surat Penguasaan atas tanah tersebut, dan juga saksi saksi yang dihadirkan menurut kami kurang memahami atas gugatan yang diajukan, kemudian dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat menyebutkan kalau objek perkara yang ditinggali klien kami itu terletak di Huta Sihusapi, padahal menurut Klien nya bukan di Huta Sihusapi tetapi di Huta Sosor Marnaek sesuai juga dengan surat keterangan dari Pejabat Kelurahan setempat bahwa rumah tempat tinggal Klien kami itu memang terletak di Huta Sosor Marnaek bukan Huta Sihusapi.

Jadi dari hal itu saja sudah bisa kita pastikan gugatan itu kabur dan tidak jelas keterangan objek nya, kemudian gugatannya juga terdapat banyak kekeliruan lainnya yang pada dasarnya dibuat
Penggugat dalam gugatannya seperti BS yang merupakan Adek Kandung dari orang tua dari salah satu penggugat, menyebutkan bahwa BS itu sudah meninggal dunia dan pada Faktanya Masih Hidup. Dari situ kuat dugaan bahwa penggugat berusaha menghilangkan status BS sebagai ahli waris yang mana seharusnya BS ini diikut sertakan sebagai Penggugat, tetapi dalam hal ini BS ikut mendukung kami selaku tergugat, dan menyampaikan bahwa gugatan itu tidak benar dan tidak pernah disetujui oleh seluruh ahli waris.

” Sesungguhnya dari Pihak kami tergugat tetap berupaya untuk menempuh jalur perdamaian tetapi dari pihak penggugat enggan untuk berdamai dengan kami, apalagi ini masih semarga dan satu keluarga. Pihak dari Kelurahan dan dari Tokoh Masyarakat Juga sudah berusaha untuk mendamaikan tapi dari Pihak Penggugat sepertinya tidak bersedia untuk berdamai.
Dari keterangan dan sesuai bukti serta fakta persidangan kami yakin Hakim akan memutus Perkara tersebut dan Netral sehingga menghasilkan Putusan yang baik dan berkeadilan bagi semua Pihak. Karena sekarang lagi banyak isu isu proses peradilan yang tidak bersih, seperti contoh yang lagi viral sekarang di eks Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan dugaan suap perkara Ronald Tannur. Kami yakin Pengadilan Negeri Balige bersih dari segala Proses Kotor seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan kita harus yakin bahwa Hukum di Indonesia ini bisa ditegakkan dengan Seadil-adilnya. ‘ Tambah Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis 16 Januari 2025 pagi tadi.

Berdasarkan informasi terkahir Perkara antara Penggugat dan Tergugat bukan ini saja tetapi sudah melebar ke Proses Pidana di Polda Sumatera Utara karena adanya dugaan Surat Palsu yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan Sudah di Tahap Penyidikan mungkin sebentar lagi akan ada status tersangka. Ada 2 Laporan yang kami ajukan ke Polda Sumatera Utara antara lain Laporan Polisi : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebelum menutup konfirmasinya
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn meminta
Kepolisian Polda Sumatera Utara Khususnya Ditreskrimum bekerja dengan Baik dan Profesional dalam melakukan penyelidikan tersebut, dan kami juga berharap Pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara agar segera menemukan siapa tersangka dari Laporan tersebut.

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah
Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan; Oknum Satpol PP dan Pejabat BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Hapus Pungutan Langsung & Kelola Secara Berkelanjutan: Semangat Gunung-Doulu Siap Jadi Ikon Ekowisata Sumut
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pimpin Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bitung Tegaskan Pentingnya Pelayanan Humanis dan Profesional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Apresiasi Kondusivitas Turnamen Mini Soccer Dankodaeral VIII Cup 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

​Mantapkan Kedisiplinan Generasi Muda, Kejari Bitung Dukung Pengukuhan Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

​Jelang HUT ke-81 RI, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Pakadoodan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

​Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Kawal Khidmatnya Tradisi Taptu dan Pawai Obor

Berita Terbaru