Lelaki 17 Tahun Ditangkap karena Membuat Keributan dengan Pisau Tumbaka

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:55 WIB

50742 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – Waspada24.com,

 

Senin (10/02) Seorang lelaki berinisal AK (17) berhasil di amankan Tim Resmob Polsek Aertembaga pada (16/02) gegara buat keonaran serta keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di kompleks pertokoan Ruko Pateten dua sekitar pukul 04.00 Wita. Senin (17/02/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pada hari Minggu, (16/02), sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku keributan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) di pertokoan Ruko Kelurahan Peteten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sebelumnya, pada Senin, (10/02), sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Polsek Aertembaga melaksanakan patroli dan menemukan pelaku sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota polisi langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, Tim Resmob segera bertindak cepat sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dengan identitas Lelaki AK (17) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Pateten III Kec. Aertembaga Kota Bitung, tanpa perlawanan.

Dari pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau jenis Tumbaka, diketahui pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang  No 12 Tahun 1951.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Talia)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Terbaru