Lelaki 17 Tahun Ditangkap karena Membuat Keributan dengan Pisau Tumbaka

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:55 WIB

50723 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – Waspada24.com,

 

Senin (10/02) Seorang lelaki berinisal AK (17) berhasil di amankan Tim Resmob Polsek Aertembaga pada (16/02) gegara buat keonaran serta keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di kompleks pertokoan Ruko Pateten dua sekitar pukul 04.00 Wita. Senin (17/02/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pada hari Minggu, (16/02), sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku keributan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) di pertokoan Ruko Kelurahan Peteten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sebelumnya, pada Senin, (10/02), sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Polsek Aertembaga melaksanakan patroli dan menemukan pelaku sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota polisi langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, Tim Resmob segera bertindak cepat sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dengan identitas Lelaki AK (17) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Pateten III Kec. Aertembaga Kota Bitung, tanpa perlawanan.

Dari pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau jenis Tumbaka, diketahui pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang  No 12 Tahun 1951.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Talia)

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:40 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kasus PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Tidak Sekadar Administratif, Tapi Sudah Menyentuh Ranah Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 29 April 2026 - 19:51 WIB

Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Kamis, 23 April 2026 - 11:13 WIB

Prosesi Pemakaman Laksma TNI Febri Tangkudung Bakal Berlangsung di Minahasa Utara

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Serahkan 2.540 SK PPPK Paruh Waktu

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:50 WIB