Lelaki 17 Tahun Ditangkap karena Membuat Keributan dengan Pisau Tumbaka

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:55 WIB

50720 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – Waspada24.com,

 

Senin (10/02) Seorang lelaki berinisal AK (17) berhasil di amankan Tim Resmob Polsek Aertembaga pada (16/02) gegara buat keonaran serta keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di kompleks pertokoan Ruko Pateten dua sekitar pukul 04.00 Wita. Senin (17/02/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pada hari Minggu, (16/02), sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku keributan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) di pertokoan Ruko Kelurahan Peteten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sebelumnya, pada Senin, (10/02), sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Polsek Aertembaga melaksanakan patroli dan menemukan pelaku sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota polisi langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, Tim Resmob segera bertindak cepat sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dengan identitas Lelaki AK (17) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Pateten III Kec. Aertembaga Kota Bitung, tanpa perlawanan.

Dari pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau jenis Tumbaka, diketahui pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang  No 12 Tahun 1951.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Talia)

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Rabu, 29 April 2026 - 22:45 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues hingga Seluruh Izin Dilengkapi

Selasa, 28 April 2026 - 04:16 WIB

Pengangkut Ditangkap, Barang Disita, PT Rosin Trading Internasional Masih Dipersoalkan dalam Tata Niaga Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Mengawasi Dugaan Pengiriman Produk dari Pabrik PT Rosin Trading Internasional yang Bermasalah

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

PT Rosin Internasional di Gayo Lues Disorot atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Berlapis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dengan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pemuda Gunung Cut Nilai Turnamen Layangan TMMD Jadi Wadah Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:09 WIB