Lelaki 17 Tahun Ditangkap karena Membuat Keributan dengan Pisau Tumbaka

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:55 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – Waspada24.com,

 

Senin (10/02) Seorang lelaki berinisal AK (17) berhasil di amankan Tim Resmob Polsek Aertembaga pada (16/02) gegara buat keonaran serta keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di kompleks pertokoan Ruko Pateten dua sekitar pukul 04.00 Wita. Senin (17/02/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pada hari Minggu, (16/02), sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku keributan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) di pertokoan Ruko Kelurahan Peteten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sebelumnya, pada Senin, (10/02), sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Polsek Aertembaga melaksanakan patroli dan menemukan pelaku sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota polisi langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, Tim Resmob segera bertindak cepat sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dengan identitas Lelaki AK (17) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Pateten III Kec. Aertembaga Kota Bitung, tanpa perlawanan.

Dari pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau jenis Tumbaka, diketahui pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang  No 12 Tahun 1951.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Talia)

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:46 WIB

Bupati Karo Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:04 WIB

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Silaturahmi dengan umat Buddha beserta Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:28 WIB

Kepala Desa Kutabuluh Simole Bantah Ada Menyediakan Lapak Judi Tolam di Warung Kopinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:56 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seketariat Daerah Kabupaten Karo Hadiri Rapat Koordinasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:33 WIB

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan S.P Melakukan Kunjungan Kerja Ke Sub Terminal Agribisnis ( STA)

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:48 WIB

Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategis Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:29 WIB

Bupati Karo Gelar Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:35 WIB

Komisi C DPRD Kabupaten Karo Rapat Kerja dengan Mitra Kerja Komisi C dari Pemerintah Kabupaten Karo

Berita Terbaru

KARO

Bupati Karo Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional

Senin, 17 Mar 2025 - 09:46 WIB