Panyabungan , Kabupaten Mandailing Natal , Provinsi Sumatra Utara Kegiatan Life Skill yang dilaksanakan diaula hotel rindang pada tahun 2024 lalu. Dengan Judul Pelatihan Hidroponik .
Kegiatan Life Skill dilaksanakan di Aula Hotel rindang yang diikuti kurang lebih 300 orang peserta dari dua kecamatan yaitu kecamatan Panyabungan Selatan dan Panyabungan Barat.Kegiatan life skill melibatkan Icon Traning Center sebagai Lembaga pelaksana kegiatan .
M.Sulhan Nasution Gelar Sutan Mandailing selaku pemerhati pertanian saat di minta komentar awak media ini sabtu 01/02 mengatakan kegiatan life sklil yang dilaksanakan oleh seluruh desa di kabupaten Mandailing Natal sudah perlu di perhatikan Follow up atau sudah bagaimana tindak lanjutnya di desa masing- masing .
Mengingat kegiatan tersebut adalah kegiatan yang menggunakan anggaran Dana desa tentunya perlu pertanggung jawaban dengan menunjukkan follow up terhadap kegiatan tersebut. Perlu di kaji ulang bahwa kegiatan Hidropolinik sangat membutuhkan biaya yang besar di bandingkan dengan menggunakan lahan kosong milik warga .
Lanjut sulhan , follow up yang kita maksud disini adalah apakah desa yang ikut kegiatan bimtek life sklil tersebut sudah di terapkan di desa masing- masing , kalau sudah apakah ada kendala atau bagaimana hasilnya , apa dampak dan efek dari kegiatan bimtek life skil tersebut karena sangat bertolak belakang dengan kondisi geografis daerah kita yang masih banyak lahan kosong yang belum bisa dipergunakan, kegiatan tanaman hidroponik hanya bisa diterapkan di daerah perkotaan dan pemukiman sempit yang sangat minim akan lahan .
Dimana kita ketahui bahwa hasil pertanian kita dibumi gordang sambilan masih jauh dari target yang di harapkan baik dari segi pangan maupun holtikultura .
Life Skill = Keterampilan hidup (Bahasa Inggris : Life Skill ) adalah Kemampuan untuk beradaptasi dan berperilaku positif yang memungkinkan manusia menghadapi tuntutan dan tantangan hidup secara efektif . Sumber wikipedia .
Kegiatan Life skill yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal tentu sangat bagus dalam membangun desa yang ada di kabupaten Madina . Akan tetapi apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku , kalau sudah sesuai aturan yang berlaku tentunya sudah disetujui dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kenapa pihak BPD diam saja , di duga kegiatan yang membuat kegaduhan di kabupaten Madina adalah kejahatan yang terorganisir .
Menurut Permendagri No 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai Fungsi Membahas , dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa .
(Magrifatulloh).