Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 14:43 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, SINJAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (03 Maret 2025), telah usai.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG,”Demikian disampaikan oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya dalam press releasenya. Senin (03/03/2025).

Dijelaskannya, Dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda tunggal pembacaan putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai telah memutuskan permohonan praperadilan dengan nomor perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Snj Praperadilan diajukan tanggal 12 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai menyatakan menolak permohonan Praperadilan Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG selaku penggugat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai hadir dipersidangan terdiri atas tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sinjai menghadapi Tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG yang mengajukan materi prapradilan yang pada pokoknya antara lain :

1). Penetapan pemohon sebagai tersangka dan penahanan pemohon oleh termohon yang tidak sah karena melanggar pasal 184 KUHAP yaitu tidak didasari atas 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum.

2). Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

3). Bahwa perbuatan pemohon merupakan perbuatan hukum keperdataan.

4). Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum (tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan) merupakan tindakan sewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Terhadap materi prapradilan dari penggugat tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai memberikan penegasan dengan didukung alat bukti dan barang bukti yang lengkap terkait komitment dan profesional tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi dengan bekerja sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang berlaku Khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa terhadap berkas perkara inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG telah dilakukan Pelimpahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-418/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, demikian pula terhadap terhadap 2 (dua) orang yang juga ikut terlibat yaitu inisial SHW berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-419/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan inisial AA berdasarkan surat pelimpahan berkas perkara nomor B-417/P.4.31/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang selanjutnya diagendakan sidang pertama pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025.

Adapun kronologinya kasus yaitu berawal pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai Kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agustus 2020 s/d23 Desember 2020.

Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).

Adapun pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu:

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (**).

Berita Terkait

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional
Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum
Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala
PPNM Gelar Pembagian Rapor Serentak dan Apresiasi Siswa Berprestasi di Seluruh Kompleks Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Terbaru