Pemanfaatan Aset Rampasan Negara: KPK Serahkan Rp3,71 Miliar ke LPSK

Tamrin L.

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:37 WIB

50500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Waspada24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp3,71 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Rabu (26/03/25).

Diketahui, empat aset yang dihibahkan meliputi :

  • Dua Bidang Tanah dan Bangunan: seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar
  • Satu Unit Rumah Susun: seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta
  • Satu Unit Rumah Susun: seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ia juga menekankan bahwa perampasan aset dapat menjadi efek jera terhadap koruptor.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya pada selasa (25/03).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Disisi lain, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset tersebut.

“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan LPSK.

Serah terima ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya diam, tetapi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*-Talia)

Berita Terkait

Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL
Sinergi TNI-Polri dan Atlet Nasional di Matras KASAL CUP V Tahun 2026
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.
Arsitektur Kemiskinan, Fahd A Rafiq Bongkar Algoritma Rahasia yang Menjadikan Indonesia Negara yang Sengaja Gagal
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:48 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Senin, 13 April 2026 - 19:43 WIB

DPRA Apresiasi Sinergi Satres Narkoba, Intelkam, dan Reskrim di Aceh Tenggara

Jumat, 10 April 2026 - 23:07 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

Pinta Masyarakat Empat Kecamatan Pada Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus di Terjang Banjir.

Kamis, 2 April 2026 - 22:16 WIB

Pasca Banjir Bandang Warga Aceh Tenggara Minta Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Jembatan Putus

Rabu, 1 April 2026 - 17:04 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:26 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:49 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Plakat sebagai Apresiasi kepada Pimpinan Pers

Berita Terbaru

error: Content is protected !!