Pemanfaatan Aset Rampasan Negara: KPK Serahkan Rp3,71 Miliar ke LPSK

Tamrin L.

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:37 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Waspada24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp3,71 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Rabu (26/03/25).

Diketahui, empat aset yang dihibahkan meliputi :

  • Dua Bidang Tanah dan Bangunan: seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar
  • Satu Unit Rumah Susun: seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta
  • Satu Unit Rumah Susun: seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ia juga menekankan bahwa perampasan aset dapat menjadi efek jera terhadap koruptor.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya pada selasa (25/03).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Disisi lain, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset tersebut.

“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan LPSK.

Serah terima ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya diam, tetapi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*-Talia)

Berita Terkait

Deklarasi Capres RI 2029 Partai Cinta Negeri Berlangsung Khidmat, Samsuri S.Pd.I., M.A. Jadi Tokoh Sentral
​Anies Baswedan Resmikan Transformasi Gerakan Rakyat Menjadi Partai Politik
Lawan Intimidasi dan Premanisme, AKPERSI: Tidak Ada Kompromi bagi Pembungkam Media
SPPG Terintegrasi dan Jalan Panjang Pembangunan Gizi Bangsa
UU Perampasan Aset Solusi Mengembalikan Uang Negara yang Hilang Akibat Korupsi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah
Stop Narasi Liar, Video Golf Kepala BGN Adalah Aksi Kemanusiaan
IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:01 WIB

Di Sela-Sela Rakernas APKASI, Bupati Madina Sempatkan Bersua Perantau di Batam

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:04 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:16 WIB

Lintasarta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal, Provider Lokal di Madina Terancam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Lawan Intimidasi dan Premanisme, AKPERSI: Tidak Ada Kompromi bagi Pembungkam Media

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:02 WIB

Proyek Drainase “Tak Bertuan” di Kelurahan Sabintang Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:14 WIB

KETUA LMP MADINA UCAPKAN SELAMAT dan SUKSES Atas KENAIKAN PANGKAT KAPOLSEK PANYABUNGAN AKP. DASTER SINULINGGA,S.H

Senin, 29 Desember 2025 - 22:01 WIB

Terlalu! Perusahaan BUMN Adhi Karya Nunggak Kepada Catering Rp 156.959.000 juta, Sang Pemilik Mengaku Merugi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Diduga Ada 12 Rakit PETI Darat Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Benai

Berita Terbaru