Jakarta | Waspada24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp3,71 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Rabu (26/03/25).
Diketahui, empat aset yang dihibahkan meliputi :
- Dua Bidang Tanah dan Bangunan: seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar
- Satu Unit Rumah Susun: seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta
- Satu Unit Rumah Susun: seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta
Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.
Selain itu, Ia juga menekankan bahwa perampasan aset dapat menjadi efek jera terhadap koruptor.
“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya pada selasa (25/03).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Disisi lain, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset tersebut.
“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan LPSK.
Serah terima ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya diam, tetapi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*-Talia)