Kutacane.Waspada24.com.-Tiem Polsek simapang semadam berhasil mengamankan tiga orang remaja beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, lokasi penggerebekan tersebut di sebuah rumah di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari Sabtu (03/05/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Penggrebekan dan Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, di mana seorang laki-laki sedang membungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Shabara Polsek Semadam bersama anggota segera mendatangi lokasi,
Setibanya di lokasi, petugas memperkenalkan diri kepada seorang pria berinisial B (30), warga Desa Titi Pasir, yang diduga kuat sebagai pemilik narkoba jenis sabu, Namun, saat akan diamankan, seorang yg berinisial B melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan di dalam rumah tersebut petugas menemukan sejumlah yg di duga barang haram narkoba jenis sabu.
Barang bukti : 1(Satu) buah tas berwana hitam , 2 (dua) bunkus yg diduga narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat brutto 3,90 gr (Tiga koma sembilan puluh gram).
Dan 6 bungkusan plastik kecil yg juga diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,79 gr (nol koma tujuhpuluh sembilan gram),serta Uang tunai Rp,504.000, (Limaratus empatpuluh ribu rupiah)
Turut diamankan.
Tiga orang remaja yang berada di dalam rumah tersebut, masing-masing berinisial R (15) warga Desa Suka Makmur, GK (15) dan H (17) keduanya warga Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketiga remaja itu ,dan barang bukti dibawa ke Polsek Semadam, pukul 14.40 WIB diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKPJ Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara dan tidak akan mentoleransi keterlibatan siapa pun, termasuk anak di bawah umur.(M Jeni).