Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif 

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:08 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, ~Waspada24.com Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

 

Ketegangan terjadi sejak sidang perdana beberapa pekan lalu. Pemerintah desa sebagai termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat ketidakhadiran, dengan alasan menjalankan tugas desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Absennya pihak pemerintah desa dalam sidang awal memicu kritik dari pemohon. Amarullah menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa informasi.

 

Pada sidang kedua, Kepala Desa hadir bersama kuasa hukum. Namun pernyataan yang dilontarkan memperkeruh suasana, karena menolak pengakuan adanya permintaan informasi yang diajukan Amarullah.

 

Meski pemohon menunjukkan dokumentasi foto dan bukti tanda terima surat permintaan informasi, Kepala Desa tetap menyatakan tidak mengenali orang dalam foto tersebut.

 

Amarullah pun menanggapi bahwa surat telah diserahkan kepada istri Sekretaris Desa, sementara surat keberatan diberikan langsung ke aparatur desa lain. Semua langkahnya didokumentasikan secara fisik dan digital.

 

Dalam sidang ketiga yang digelar Selasa (20/5/2025), dua kuasa hukum mewakili pemerintah desa, tetapi tak membawa bukti baru untuk menyangkal pernyataan pemohon.

 

Kondisi ini memunculkan keraguan dari majelis sidang dan publik terhadap posisi termohon. Tidak adanya dokumen bantahan memperkuat argumen Amarullah.

 

Amarullah, yang menggugat keterbukaan informasi dana desa, mengaku kecewa. Ia merasa upayanya mencari keadilan seperti dihadang oleh birokrasi yang tidak transparan.

 

“Dari awal saya tidak mencari konflik, tapi memperjuangkan hak publik atas informasi dana desa. Ini uang rakyat, harus jelas ke mana perginya,” tegas Amarullah usai sidang.

 

Ia menyebut bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Menurutnya, transparansi adalah bentuk tanggung jawab.

 

Amarullah berharap Komisi Informasi Sumut tetap konsisten dalam menegakkan semangat keterbukaan publik tanpa pandang bulu.

 

Publik kini menunggu kelanjutan sidang mendatang. Akankah pemerintah desa menunjukkan itikad baik dan membuka akses informasi, atau terus bertahan dengan bantahan tanpa bukti?

 

Sengketa ini menjadi cermin penting dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Skandal..!! Status Kepemilikan Lahan Gubsu Bobby Afif Nasution Tergugat di PN Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo
Audiensi KNPI Madina di sambut baik oleh Bupati, Sekda dan Kadispora
Tegas dan Humanis, Kodim 0212/TS Hentikan Aktivitas PETI di Mandailing Natal
Aliansi Pemuda Indonesia Emas Desak Kapoldasu Kasus Perkara Siwa Kumar, Kordinator : Tangkap VA dan Copot Penyidik
Rotasi Besar di Kejati Sulut, Kajati Jacob Pattipeilohy Lantik 9 Pejabat Baru, Termasuk Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri
Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga
Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang Bungkam Soal Pembiaran Jalan Penghubung Antara Desa Paya Gambar yang Hancur
Kades Hutapungkut Julu Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta

Berita Terbaru