Diduga Kuasai APBDes dan Proyek Desa, Oknum Pendamping di Lawe Sumur Dituding Langgar Aturan dan Memperkaya Diri

WASPADA24

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:25 WIB

50772 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada24.com – Praktik mencurigakan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tudingan serius diarahkan kepada salah satu oknum pendamping desa di Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga menguasai penuh pembuatan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di sejumlah desa dalam wilayah tersebut.

Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengungkapkan bahwa hasil investigasi Forum Masyarakat Desa (Formades) menemukan indikasi praktik ilegal dalam proses penyusunan dokumen-dokumen tersebut. “Pembuatan dokumen APBDes dan SPJ yang dilakukan oleh kepala desa, ternyata tidak lepas dari intervensi pendamping desa. Bahkan, mereka mematok tarif yang bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp18 juta per desa,” ujarnya kepada Waspada24.com, Selasa (3/6/2025).

Tarif tersebut disebut-sebut dibayarkan menggunakan Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Praktik ini, lanjut Gegoh, telah berlangsung selama beberapa tahun dan dinilai sebagai bentuk pungutan liar serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berhenti di ranah administratif, oknum pendamping desa yang identitasnya belum dipublikasikan secara resmi juga diduga memanfaatkan posisinya untuk menguasai sejumlah proyek fisik di desa. Salah satunya dengan mendirikan usaha bengkel las pribadi, yang kemudian menjadi pihak pelaksana dalam berbagai proyek pembesian di desa-desa Kecamatan Lawe Sumur.

“Usaha bengkel las ini mulai aktif kembali sejak akhir 2024. Beberapa proyek seperti pembangunan teratak desa hingga pekerjaan besi lainnya diberikan langsung kepada bengkel miliknya,” terang Gegoh. Anehnya, bengkel tersebut disebut tidak memiliki izin usaha resmi, karena tidak tampak adanya plang usaha sebagaimana diatur dalam perizinan komersial.

LSM Penjara menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. “Ini jelas-jelas melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Tipikor. Siapa pun yang memperkaya diri dari uang negara adalah pelaku korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gegoh menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan baru terjadi di tahun 2025. Dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam pembuatan dokumen APBDes dan SPJ telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dan menjadi praktik sistemik yang luput dari pengawasan pemerintah daerah.

“Pendamping desa seharusnya bertugas mendampingi, bukan mengerjakan secara langsung. Tugas mereka adalah memastikan perencanaan, penyaluran, pemanfaatan, dan pelaporan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan, bukan malah mengambil alih dan mencari keuntungan pribadi,” katanya.

LSM Penjara Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), untuk segera mengevaluasi seluruh pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Lawe Sumur. “Jika perlu, dilakukan mutasi dan investigasi internal oleh inspektorat. Kami juga akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum dan Menteri Desa,” tegas Gegoh.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendamping desa, padahal mereka memiliki posisi strategis dalam pembangunan di desa. Alih-alih menjadi mitra kepala desa untuk pemberdayaan masyarakat, pendamping desa di Lawe Sumur justru ditengarai menjadi aktor dominan yang mengarahkan kebijakan dan proyek untuk kepentingan sendiri.

Jika terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, melainkan juga potensi korupsi berjamaah yang melibatkan dana negara miliaran rupiah setiap tahunnya. Masyarakat kini berharap, pemerintah pusat dan daerah tidak tinggal diam, dan segera melakukan langkah korektif sebelum kepercayaan publik terhadap program Dana Desa semakin merosot.

Laporan: M. Jeni | Waspada24.com

Berita Terkait

CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Usai Dua Jam Diringkus Pengedar. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Meringkus Pemasok Sabu
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi Dengan Generasi Muda.Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Jalan Nasional Kutacane – Batas Sumut Renggut Nyawa pelajar, APH Diminta usut Rutin Satker PPK 3.5 BPJN Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane
BPJN Aceh Satker PPK 35 Patching Jalan Nasional Agara Batas Sumut Diduga Asal Jadi
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:42 WIB

Spybet Casino: Quick Mobile Wins for the On-the-Go Player

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Cazeus Casino: Rapid Play e Vincite Immediate per i Giocatori Moderni

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Keberhasilan Polres Bireuen Ungkap 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Diciduk dan Pemasok Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Langsung Tancap Gas: Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral Berhasil Ditangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gransino Casino – Rychlé Slots a Blesková Akce pro Moderního Hráče

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Kfc Casino Online: Lightning‑Fast Slots & Quick‑Fire Gameplay

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Lazybar – Quick‑Hit Slots and Live Games for Short‑Burst Gamers

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Spinjo: Quick Wins and Rapid Play for the Modern Gambler

Berita Terbaru

REGIONAL

Spybet Casino: Quick Mobile Wins for the On-the-Go Player

Senin, 3 Agu 2026 - 02:42 WIB