Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Oknum Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:03 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Penyelidikan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus menyingkap praktik maladministrasi yang sistematis.

Keterangan yang dihimpun awak.media, Kamis (19/06/2025) menyebutkan, meski tiga tersangka telah ditetapkan, sebagian pelaku kunci yang berperan aktif dalam skema pengadaan kontroversial ini, hingga kini masih aman dari proses hukum, salah satunya oknum berinisial Kol Tek JKG dipromosikan jadi bintang di Lingkungan Kemenhan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontrak pengadaan satelit ini melibatkan perusahaan Navayo International AG sebagai pelaksana proyek.

Setelah penandatanganan kontrak, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang. Klaim sepihak itu langsung dijadikan dasar penerbitan empat Certificate of Performance (CoP) oleh pejabat Kemhan tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim.

CoP ditandatangani oleh oknum Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb M, dengan persetujuan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksda TNI (Purn) Leonardi. Seluruh dokumen CoP disiapkan oleh Anthony, tanpa satu pun verifikasi dari unsur pengawasan internal Kemhan.

Berbekal CoP tersebut, Navayo mengajukan invoice senilai jutaan dolar. Ironisnya, saat itu anggaran pengadaan satelit belum tersedia. Akibatnya, sengketa berlanjut ke Arbitrase Singapura yang memutuskan Indonesia wajib membayar USD 20.862.822 kepada Navayo.

Audit BPKP bahkan mencatat kerugian negara sesungguhnya mencapai USD 21.384.851,89.

Namun penyidikan Kejaksaan Agung hingga kini baru menetapkan Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti sebagai tersangka.

Nama-nama lain yang terlibat langsung dalam proses administratif internal Kemhan masih luput dari jerat hukum.

Beberapa nama yang ikut menandatangani, memproses, dan membiarkan skema ini berjalan hingga CoP terbit di antaranya:

Letkol Tek JKG (penandatangan CoP)

Kolonel Chb M (penandatangan CoP)

Atny (penyusun dokumen CoP tanpa verifikasi)

Beberapa pejabat aktif di jajaran pengadaan Kemhan, yang hingga kini belum diperiksa intensif.

Sumber internal Kemhan menyebutkan, “Beberapa pejabat aktif yang berperan dalam proses administrasi pengadaan, bahkan masih menduduki posisi strategis. Jika penyidikan tidak berani menyentuh ke dalam, penyelesaian kasus ini akan berhenti di level permukaan saja.”

Ahli hukum pidana menegaskan, dalam skema pengadaan negara, siapa pun yang menandatangani dokumen kinerja tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“CoP adalah dasar kerugian negara ini. Tanda tangan pada CoP sama artinya dengan legalisasi kebohongan. Tidak masuk akal jika hanya sebagian kecil yang diproses, sementara pejabat aktif yang ikut meneken tetap bebas,” ujar seorang pakar hukum.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kemhan.

Dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah, pengawasan seharusnya menjadi benteng terakhir.

Namun yang terjadi, prosedur diabaikan, pengawasan melemah, dan negara menanggung kerugian fantastis.

Publik kini menunggu, seberapa jauh keberanian Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, apakah sanggup menembus tembok perlindungan jabatan, atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah tidak lagi aktif.(red)

Poto : Istimewa

Berita Terkait

Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Sekda Karo Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Semangat Gotong Royong di Upacara HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Bupati Karo Ikuti Apel HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bupati Karo Dampingi Kepala BGN Tinjau Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Pada HUT ke-80, Bupati Karo Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Kabupaten Karo  

Berita Terbaru