Jakarta | Waspada24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan korupsi. Jumat (8/8/2025).
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rencana Aksi Bersama Penguatan APIP Daerah 2024–2025 di Gedung Merah Putih KPK,
Melalu link resmi kpk, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan penguatan APIP tidak boleh hanya bersifat formalitas.
“Fungsi pengawasan harus menyentuh aspek substansial dan strategis agar mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini,”
tegasnya. Pada rabu (6/8).
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama membangun APIP yang tangguh. Tanpa SDM berkualitas, pengawasan tidak akan efektif menghadapi kompleksitas tata kelola pemerintahan modern.
Dilansir dari kpk.go.id, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengungkapkan kekosongan formasi jabatan masih tinggi. Hingga Juli 2025, hanya 29,7% dari total kebutuhan 21.440 jabatan fungsional PPUPD yang terisi. Bahkan, 36 daerah sama sekali belum memiliki PPUPD.
Untuk mengatasi kekurangan SDM, Kemendagri mendorong pemanfaatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara STAN. Selain itu, pelatihan berbasis teknologi juga digalakkan untuk meningkatkan kompetensi aparat.
Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Satya Nugraha, mengungkapkan ketimpangan pada jabatan fungsional auditor (JFA). Meski data BKN mencatat 13.693 JFA terdaftar, kebutuhan aktual mencapai 12.169 orang dan tidak semuanya bekerja optimal.
Sementara itu dilaporkan melalui link resmi kpk, BPKP menemukan 82 daerah dengan kondisi APIP yang nyaris tidak berfungsi.
“Ini butuh intervensi struktural dan pendampingan teknis agar pengawasan tetap berjalan,”
jelas Satya.
Untuk memperbaiki kondisi ini, BPKP mengusulkan dua solusi utama, memenuhi kebutuhan JFA dan meningkatkan efisiensi pengawasan melalui penyesuaian formasi serta penguatan sistem bank data APIP.
Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menekankan bahwa penguatan APIP bukan sekadar menambah jumlah SDM, tetapi juga meningkatkan kualitas dan kapasitas manajerial.
“Independensi dan kompetensi harus dijaga,”
tegasnya.
Herda juga mendorong percepatan regenerasi dan peningkatan kewenangan APIP agar dapat bekerja tanpa intervensi. Langkah ini harus terintegrasi dalam Renstra Kementerian/Lembaga terkait pemberantasan korupsi.
Salah satu kesepakatan penting dalam rapat ini adalah perlunya harmonisasi data kebutuhan SDM APIP secara nasional. Dengan demikian, kebijakan penguatan pengawasan dapat lebih terarah dan berbasis bukti.
KPK menegaskan pentingnya menjadikan penguatan APIP sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Sinergi antarinstansi dinilai kunci mewujudkan sistem pengawasan yang akuntabel dan berintegritas.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk BPPK, Kementerian Keuangan, Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, serta Koordinator Pembina APIP Daerah.
Dengan sinergi yang solid, pemerintah dan KPK berharap APIP dapat menjadi pilar utama pencegahan korupsi di daerah, mendorong tata kelola yang transparan, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Seperti dilaporkan kpk dalam link resminya. (*-74M)



































