Bitung, Sulut | Waspada24.com
Ruang Sidang Lantai IV Pemkot Bitung menjadi saksi bisu lahirnya kolaborasi strategis lintas instansi, Selasa (20/01/26).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Kota Bitung.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola ruang udara dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.
Dalam rangkaian acara tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justi Devli Wagiu, S.H., M.H., hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H.
Pada sesi pemaparannya, Justi menekankan bahwa peran Kejaksaan saat ini jauh lebih luas, mencakup ranah pidana, perdata, hingga intelijen hukum yang semuanya bertujuan untuk menjaga kedaulatan serta ketertiban umum.
Justi menjelaskan bahwa dalam bidang pidana, Kejaksaan memiliki wewenang penuh mulai dari penyidikan tindak pidana tertentu hingga pelaksanaan putusan hakim.
Sementara itu, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memposisikan diri sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah maupun BUMN guna memitigasi risiko hukum dalam pelayanan publik.
Fokus bahasan beralih pada urgensi pengaturan Spektrum Frekuensi Radio. Justi mengingatkan bahwa frekuensi adalah Sumber Daya Alam (SDA) terbatas milik negara yang memiliki nilai strategis dan ekonomis sangat tinggi.
Karena sifatnya yang terbatas, negara wajib melakukan pengaturan ketat guna menghindari terjadinya interferensi atau gangguan sinyal yang dapat merugikan berbagai sektor kehidupan.
”Pengaturan frekuensi bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia,”
Ujar Justi. Ia mencontohkan betapa vitalnya frekuensi dalam navigasi penerbangan dan pelayaran.
Selain aspek keselamatan, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan sektor telekomunikasi dapat menyokong pertumbuhan ekonomi serta menjamin optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait peran spesifik Kejaksaan dalam pengawasan frekuensi, lembaga ini menjalankan fungsi preventif dan penindakan.
Melalui fungsi intelijen, Kejaksaan memantau penggunaan frekuensi ilegal yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
Di sisi lain, fungsi Datun dapat membantu Kementerian Kominfo dalam menagih tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi serta menghadapi sengketa hukum terkait pencabutan izin.
Pihak Kejaksaan juga memberikan peringatan keras terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Stasiun Radio (ISR).
Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam kategori serius karena melanggar UU Telekomunikasi.
Gangguan pada komunikasi radar bandara akibat pemancar ilegal adalah contoh nyata ancaman yang dapat berujung pada sanksi pidana tegas bagi para pelakunya.
Guna meminimalisir pelanggaran, Kejari Bitung mengedepankan operasi intelijen hukum sebagai langkah deteksi dini.
Sasaran utamanya adalah penggunaan pemancar ilegal, seperti radio komunitas gelap atau penggunaan penguat sinyal (repeater) yang tidak sesuai standar.
Tindakan preventif melalui program Penerangan Hukum menjadi prioritas agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari penggunaan frekuensi ilegal.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi bukan sekadar urusan administrasi.
Penertiban ini adalah bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan harmonis di Kota Bitung, sehingga sumber daya frekuensi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Sebagai penutup, Justi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa menaati regulasi penggunaan perangkat telekomunikasi yang berlaku.
Sinergi antara penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif, sehingga pembangunan nasional di bidang informasi dan komunikasi dapat berjalan secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum. (74M)



































