MEDAN | Waspada24.com – Kasus dugaan praktik pembiayaan yang merugikan konsumen di PT Mandiri Ekspres Sejahtra (MES Gadai) yang berlokasi di Jln. Ringroad, Pasar II No. 15/15, Medan, kini telah masuk ke ranah hukum. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindakan kekerasan verbal dan fisik oleh oknum pegawainya.
Merespons perlakuan tidak adil dan pengabaian hak konsumen, Ika Peberina Br Sembiring selaku debitur akhirnya mengambil langkah hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Sumut, pelapor mendudukkan perkara ini ke meja hijau dengan melibatkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Laporan ini adalah bentuk perlawanan kami atas tindakan sewenang-wenang. Kami memiliki bukti kuat bahwa unit mobil ditahan secara tidak sah, padahal kewajiban pembayaran sudah berusaha kami penuhi namun justru dipersulit dengan berbagai alasan,” tegas perwakilan atau kuasa hukum pelapor.
Perkara bermula ketika pelapor mendatangi kantor tersebut dengan niat baik untuk melunasi tunggakan agar kendaraannya dikembalikan. Namun, pelapor mengaku justru terjebak dalam modus operandi perusahaan. Dengan alasan pengecekan nomor mesin, kendaraan justru disita secara paksa.
Situasi semakin memanas ketika pelapor menuntut kejelasan. Oknum pegawai dikabarkan bertindak represif, bahkan (DS) Owner Gadai tersebut melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyiram air ke arah pelapor dan menghalangi kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lokasi.

Dengan adanya laporan ini, pihak korban mendesak Polda Sumut untuk segera memproses hukum dan memanggil pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra. Terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data tunggakan serta modus “promo jebakan” yang sengaja dibuat untuk menarik paksa aset konsumen demi keuntungan sepihak.
“Kami meminta kepolisian bertindak tegas, termasuk meneliti izin operasional perusahaan ini. Diduga kuat terdapat praktik yang melanggar aturan dan merugikan banyak masyarakat di Medan,” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh debitur tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk selalu beroperasi sesuai koridor hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
TIM



































