Diduga Penipuan dan Penggelapan, PT Mandiri Ekspres Sejahtra Dilaporkan ke Polda Sumut Owner Siramkan Air ke Korban

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 11:30 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: NightHDR; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

MEDAN | Waspada24.com – Kasus dugaan praktik pembiayaan yang merugikan konsumen di PT Mandiri Ekspres Sejahtra (MES Gadai) yang berlokasi di Jln. Ringroad, Pasar II No. 15/15, Medan, kini telah masuk ke ranah hukum. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindakan kekerasan verbal dan fisik oleh oknum pegawainya.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons perlakuan tidak adil dan pengabaian hak konsumen, Ika Peberina Br Sembiring selaku debitur akhirnya mengambil langkah hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Sumut, pelapor mendudukkan perkara ini ke meja hijau dengan melibatkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

“Laporan ini adalah bentuk perlawanan kami atas tindakan sewenang-wenang. Kami memiliki bukti kuat bahwa unit mobil ditahan secara tidak sah, padahal kewajiban pembayaran sudah berusaha kami penuhi namun justru dipersulit dengan berbagai alasan,” tegas perwakilan atau kuasa hukum pelapor.

 

Perkara bermula ketika pelapor mendatangi kantor tersebut dengan niat baik untuk melunasi tunggakan agar kendaraannya dikembalikan. Namun, pelapor mengaku justru terjebak dalam modus operandi perusahaan. Dengan alasan pengecekan nomor mesin, kendaraan justru disita secara paksa.

 

Situasi semakin memanas ketika pelapor menuntut kejelasan. Oknum pegawai dikabarkan bertindak represif, bahkan (DS) Owner Gadai tersebut melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyiram air ke arah pelapor dan menghalangi kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lokasi.

Dengan adanya laporan ini, pihak korban mendesak Polda Sumut untuk segera memproses hukum dan memanggil pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra. Terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data tunggakan serta modus “promo jebakan” yang sengaja dibuat untuk menarik paksa aset konsumen demi keuntungan sepihak.

 

“Kami meminta kepolisian bertindak tegas, termasuk meneliti izin operasional perusahaan ini. Diduga kuat terdapat praktik yang melanggar aturan dan merugikan banyak masyarakat di Medan,” tambahnya.

 

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh debitur tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk selalu beroperasi sesuai koridor hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

TIM

 

 

 

 

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR
DPP Lembaga MPSU Mengucapkan Selamat Atas Muktamar Ke-23 Al Washliyah
Pin Up Casino – Azərbaycanda onlayn kazino Pin-Up
Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan; Oknum Satpol PP dan Pejabat BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut
​Sinergi Lintas Sektor, Dinas Damkar Bitung Sukses Kawal Latihan Penanggulangan Kebakaran Guskamla Koarmada II
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:02 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:35 WIB

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba

Senin, 27 Januari 2025 - 08:18 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:11 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru