Diduga Penipuan dan Penggelapan, PT Mandiri Ekspres Sejahtra Dilaporkan ke Polda Sumut Owner Siramkan Air ke Korban

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 11:30 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: NightHDR; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

 

MEDAN | Waspada24.com – Kasus dugaan praktik pembiayaan yang merugikan konsumen di PT Mandiri Ekspres Sejahtra (MES Gadai) yang berlokasi di Jln. Ringroad, Pasar II No. 15/15, Medan, kini telah masuk ke ranah hukum. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindakan kekerasan verbal dan fisik oleh oknum pegawainya.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons perlakuan tidak adil dan pengabaian hak konsumen, Ika Peberina Br Sembiring selaku debitur akhirnya mengambil langkah hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Sumut, pelapor mendudukkan perkara ini ke meja hijau dengan melibatkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

“Laporan ini adalah bentuk perlawanan kami atas tindakan sewenang-wenang. Kami memiliki bukti kuat bahwa unit mobil ditahan secara tidak sah, padahal kewajiban pembayaran sudah berusaha kami penuhi namun justru dipersulit dengan berbagai alasan,” tegas perwakilan atau kuasa hukum pelapor.

 

Perkara bermula ketika pelapor mendatangi kantor tersebut dengan niat baik untuk melunasi tunggakan agar kendaraannya dikembalikan. Namun, pelapor mengaku justru terjebak dalam modus operandi perusahaan. Dengan alasan pengecekan nomor mesin, kendaraan justru disita secara paksa.

 

Situasi semakin memanas ketika pelapor menuntut kejelasan. Oknum pegawai dikabarkan bertindak represif, bahkan (DS) Owner Gadai tersebut melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyiram air ke arah pelapor dan menghalangi kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lokasi.

Dengan adanya laporan ini, pihak korban mendesak Polda Sumut untuk segera memproses hukum dan memanggil pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra. Terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data tunggakan serta modus “promo jebakan” yang sengaja dibuat untuk menarik paksa aset konsumen demi keuntungan sepihak.

 

“Kami meminta kepolisian bertindak tegas, termasuk meneliti izin operasional perusahaan ini. Diduga kuat terdapat praktik yang melanggar aturan dan merugikan banyak masyarakat di Medan,” tambahnya.

 

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh debitur tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk selalu beroperasi sesuai koridor hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

TIM

 

 

 

 

Berita Terkait

LSM LIDIK: Pemerintah Sumedang Harus Lakukan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan
Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Legalitas Material Proyek PT Horas Bangun Persada di Kutacane Dipertanyakan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Empat Frakasi DPRK Setujui LPP APBK Aceh Tenggara Tahun 2025.

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA Dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane Untuk Perkuat Antara Intansi

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar di SMPN 1 Kutacane Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:28 WIB

CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia

Berita Terbaru