Bitung | Waspada24.com – Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian terus menggenjot kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan jalan raya guna menekan angka kecelakaan, Senin (03/08/26).
Langkah ini diwujudkan melalui penetapan jalur Tugu Patung Dotulong hingga Tugu Jam Pusat Kota Bitung sebagai Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL).
Penetapan KTL ini bertujuan memicu lahirnya para pelopor keselamatan dari masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur protokoler tersebut.
Skema KTL ini menekankan pentingnya peran aktif setiap pengendara dalam mengutamakan keselamatan ketimbang kecepatan di jalan raya.
Para pengguna jalan wajib menerapkan kepatuhan dasar, seperti memakai helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor serta mengikatkan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Langkah sederhana ini menjadi benteng pertahanan utama guna meminimalkan risiko fatalitas saat terjadi insiden yang tidak terduga.
Selain kelengkapan keselamatan pribadi, petugas juga memfokuskan pengawasan pada perilaku pengendara yang kerap memicu konsentrasi terpecah, salah satunya penggunaan telepon genggam saat melintas.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa fokus penuh di balik kemudi serta kepatuhan terhadap rambu dan lampu lalu lintas menjadi syarat mutlak demi menjaga kelancaran serta keamanan arus kendaraan.
Penertiban juga menyasar penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di pusat kota Bitung.
Penggunaan knalpot tidak standar ini tidak hanya memicu polusi suara, tetapi juga mencerminkan sikap ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara.
Polisi mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
Melalui penataan KTL ini, aparat kepolisian menegaskan bahwa kesadaran berlalu lintas idealnya tumbuh dari niat melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lain, bukan semata karena takut akan keberadaan petugas.
Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesadaran warga menjadi kunci utama untuk mewujudkan budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan demi keselamatan bersama. (74M)

































