Bitung | Waspada24.com – Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral VIII Bitung mengambil langkah tegas terkait beredarnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan institusinya, Jumat (22/05/26).
Marvill secara spesifik menyebutkan ada tiga media siber yang diduga kuat telah memuat narasi sepihak tanpa adanya proses klarifikasi terlebih dahulu. Ketiga media yang menjadi sorotan tersebut adalah Pelopor Berita.id, Tipikor Investigasi News.id, dan Star Bucks News.id.
Pihak Satrol menyayangkan sikap redaksi dari ketiga media tersebut karena memublikasikan rekaman video yang telah dipotong atau direkayasa.
Padahal, substansi asli dari rekaman video tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk menyinggung masyarakat Jawa secara umum.
Narasi asli dalam video itu sebenarnya merupakan instruksi internal yang ditujukan khusus bagi oknum tertentu di dalam lingkungan Satrol sendiri.
Pelanggaran fatal lainnya yang disorot adalah pengabaian asas keberimbangan dalam produk pers. Selama proses naik cetak hingga berita tersebut tersebar luas, baik pihak Pelopor Berita.id, Tipikor Investigasi News.id, maupun Star Bucks News.id, sama sekali tidak ada yang melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Dansatrol.
Hal ini dinilai murni sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang objektif.
Dampak dari ketiadaan konfirmasi tersebut memicu lahirnya narasi liar yang mengarah pada penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pola pembingkaian berita yang provokatif ini dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Alih-alih mengedukasi publik, konten yang diproduksi ketiga media siber tersebut justru berpotensi memecah belah dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Guna meredam polemik, Dansatrol bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi serta mediasi bersama sejumlah organisasi strategis.
Pertemuan tersebut melibatkan Komunitas Pers untuk Kebebasan Jurnalisme (KKJ) Bitung, KKJ Sulawesi Utara, hingga Kerukunan Keluarga Jawa Tulen (KKJT) se-DKI Jakarta.
Hasilnya, seluruh pihak sepakat untuk tidak menanggapi isu miring tersebut karena menyadari bahwa pemberitaan yang disebarkan ketiga media itu murni bersifat sepihak.
Sebagai tindak lanjut yuridis, kasus ini kini telah dibawa ke ranah hukum. Pihak Satrol diketahui telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen Pelopor Berita.id, Tipikor Investigasi News.id, dan Star Bucks News.id.
Saat ini, pihak korban tengah menunggu rekomendasi dan tanggapan resmi dari Dewan Pers sebagai dasar kuat untuk melanjutkan laporan pidana ke pihak Kepolisian. (74M)



































