Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

WASPADA24

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspada24.com ,  STABAT – Muncul laporan rinci yang memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan anggaran di Pemerintahan Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Temuan ini diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat, padahal sebelumnya Inspektorat Kabupaten Langkat menerbitkan surat keterangan yang menyatakan desa tersebut pernah menerima penyaluran dana APBDes tahun 2023.


Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat, tercatat setidaknya 8 poin dugaan pelanggaran yang mencolok:

✅ Pembelian mobil ambulan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan diduga terjadi mark up harga.
✅ Pembangunan saung tidak tercatat dalam dokumen perencanaan, serta didirikan di halaman rumah Kepala Desa tanpa ada dasar surat pinjam pakai atau hibah yang sah.
✅ Pembelian alat penetas telur dicatat sebagai belanja tahun 2023, namun baru dibeli setelah pemeriksaan Kejaksaan pada April 2024 seharga Rp44,4 juta, diduga mark up dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
✅ Pengerasan jalan tahun 2024 dengan anggaran Rp50 juta memiliki dokumen tidak lengkap; hasil pengawasan kecamatan mencatat pekerjaan belum selesai dikerjakan.
✅ Pembuatan plat duiker senilai Rp31,5 juta terindikasi kebohongan publik. Laporan sebelumnya menyatakan rusak karena tidak ada anggaran, namun perhitungan kebutuhan material hanya bernilai sekitar Rp7 juta, selisihnya diduga dikorupsi dan tidak masuk dalam RPJMDes.
✅ Bantuan beasiswa dianggarkan Rp20 juta untuk 20 siswa, namun hanya terealisasi Rp7 juta untuk 7 siswa, selisih Rp13 juta tidak diketahui peruntukannya.
✅ Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 tercatat Rp68 juta, namun dana tersebut tidak ada di rekening desa dan diduga digelapkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat keterangan bernomor 720-721/INS/2023 tertanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Langkat, menyatakan bahwa Desa Suka Makmur menerima penyaluran dana APBDes tahun 2023. Namun surat ini tidak memuat keterangan apakah dana tersebut digunakan secara sah dan sesuai aturan.

Laporan ini secara tegas meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pemeriksaan mendalam, mengingat dugaan pelanggaran ini masuk ranah pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

Pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan warga. Dana yang seharusnya dinikmati untuk kemajuan desa justru berpotensi dinikmati secara pribadi.

Masyarakat dan pelapor mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah.

Sampai berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Suka Makmur belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

(RISWAN)

 

Berita Terkait

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum
PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat
PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
Wakil Bupati Karo Lakukan Kunjungan Studi Banding ke PT. Lembu Andalas, Dukung Pengembangan Peternakan Sapi Potong di Laubaleng

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Senin, 18 Mei 2026 - 22:50 WIB

Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 15:16 WIB

Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:39 WIB

Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Berita Terbaru