waspada24.com , STABAT – Muncul laporan rinci yang memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan anggaran di Pemerintahan Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Temuan ini diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat, padahal sebelumnya Inspektorat Kabupaten Langkat menerbitkan surat keterangan yang menyatakan desa tersebut pernah menerima penyaluran dana APBDes tahun 2023.

Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat, tercatat setidaknya 8 poin dugaan pelanggaran yang mencolok:
✅ Pembelian mobil ambulan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan diduga terjadi mark up harga.
✅ Pembangunan saung tidak tercatat dalam dokumen perencanaan, serta didirikan di halaman rumah Kepala Desa tanpa ada dasar surat pinjam pakai atau hibah yang sah.
✅ Pembelian alat penetas telur dicatat sebagai belanja tahun 2023, namun baru dibeli setelah pemeriksaan Kejaksaan pada April 2024 seharga Rp44,4 juta, diduga mark up dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
✅ Pengerasan jalan tahun 2024 dengan anggaran Rp50 juta memiliki dokumen tidak lengkap; hasil pengawasan kecamatan mencatat pekerjaan belum selesai dikerjakan.
✅ Pembuatan plat duiker senilai Rp31,5 juta terindikasi kebohongan publik. Laporan sebelumnya menyatakan rusak karena tidak ada anggaran, namun perhitungan kebutuhan material hanya bernilai sekitar Rp7 juta, selisihnya diduga dikorupsi dan tidak masuk dalam RPJMDes.
✅ Bantuan beasiswa dianggarkan Rp20 juta untuk 20 siswa, namun hanya terealisasi Rp7 juta untuk 7 siswa, selisih Rp13 juta tidak diketahui peruntukannya.
✅ Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 tercatat Rp68 juta, namun dana tersebut tidak ada di rekening desa dan diduga digelapkan.

Surat keterangan bernomor 720-721/INS/2023 tertanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Langkat, menyatakan bahwa Desa Suka Makmur menerima penyaluran dana APBDes tahun 2023. Namun surat ini tidak memuat keterangan apakah dana tersebut digunakan secara sah dan sesuai aturan.
Laporan ini secara tegas meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pemeriksaan mendalam, mengingat dugaan pelanggaran ini masuk ranah pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
Pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan warga. Dana yang seharusnya dinikmati untuk kemajuan desa justru berpotensi dinikmati secara pribadi.
Masyarakat dan pelapor mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
Sampai berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Suka Makmur belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
(RISWAN)



































