Bitung | Waspada24.com – Pelarian pelaku pencurian yang menyasar tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berkahir singkat di tangan kepolisian. Tim URC Resmob Polres Bitung menggulung pria berinisial AS (34) beberapa jam setelah beraksi, Jumat (07/08/26).
Langkah sigap jajaran Satreskrim Polres Bitung ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan pihak korban pada Rabu, 5 Agustus 2026. Masyarakat mengapresiasi penanganan kilat jajaran kepolisian yang langsung bertindak cepat begitu menerima aduan warga.
Peristiwa kejahatan itu sendiri terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.52 WITA. Pelaku menyusup ke lokasi usaha kuliner lalu mengembas 1 tabung gas 5 kilogram, 14 tabung gas 3 kilogram, serta 7 unit kursi plastik.
Usai melancarkan aksinya, (AS) tidak menyimpan barang tangkapannya tersebut melainkan langsung menjualnya secara terpisah. Pria 34 tahun ini menjual barang-barang hasil curian itu ke beberapa lokasi berbeda untuk menyamarkan jejak.
Menanggapi laporan masuk, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung di bawah pimpinan Katim AIPTU Arnold Moningka bergegas menyisir lokasi kejadian.
Petugas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar area Girian.
Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil manis pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WITA. Petugas berhasil melacak keberadaan (AS) dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kecamatan Girian.
Dalam proses interogasi awal di markas kepolisian, (AS) tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Polisi menguak bahwa (AS) telah melancarkan aksi pencurian serupa secara berulang kali sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026 dengan dorongan motif ekonomi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan wujud nyata responsivitas personil serta buah kerja sama yang baik dengan warga.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegas AKP Ahmad Anugrah.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak segan melapor jika menemui hal mencurigakan.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Bitung dalam menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi, responsif, terpercaya, serta menjamin rasa aman warga melalui penegakan hukum yang berkeadilan. (74M)



































