Lelaki 17 Tahun Ditangkap karena Membuat Keributan dengan Pisau Tumbaka

Tamrin L.

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:55 WIB

50734 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – Waspada24.com,

 

Senin (10/02) Seorang lelaki berinisal AK (17) berhasil di amankan Tim Resmob Polsek Aertembaga pada (16/02) gegara buat keonaran serta keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di kompleks pertokoan Ruko Pateten dua sekitar pukul 04.00 Wita. Senin (17/02/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Pada hari Minggu, (16/02), sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku keributan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) di pertokoan Ruko Kelurahan Peteten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sebelumnya, pada Senin, (10/02), sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Polsek Aertembaga melaksanakan patroli dan menemukan pelaku sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam. Anggota polisi langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, Tim Resmob segera bertindak cepat sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dengan identitas Lelaki AK (17) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Pateten III Kec. Aertembaga Kota Bitung, tanpa perlawanan.

Dari pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau jenis Tumbaka, diketahui pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang  No 12 Tahun 1951.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Talia)

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WIB

Fat Pirate App and Mobile Guide

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Fat Pirate App and Mobile Guide

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Fat Pirate App and Mobile Guide

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:58 WIB

LAMR Meranti Siap Dukung Penuh Kapolres Baru dan Doakan AKBP Aldi Bertugas di Rokan Hilir

Berita Terbaru