Mendekati Akuisisi, First Resources (FR) Sebagai Pemilik Saham Baru PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ Agri Siais) Diminta Transparan Terhadap Karyawan 

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 07:21 WIB

50932 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendekati Akuisisi, First Resources (FR) Sebagai Pemilik Saham Baru PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ Agri Siais) Diminta Transparan Terhadap Karyawan

 

Tapsel – Maraknya perbincangan publik terkait pergantian Kepemilikan Saham baru di Perusahaan ANJ Agri Siais yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit kepada PT.Ciliandra Perkasa Anak Perusahaan PT .First Resources Limited (FR) membuat keresahan dan kecemasan bagi seluruh karyawan, kemitraan, buruh dan seluruh lapisan yang memiliki kepentingan khususnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

dilingkar perusahaan PT ANJ Angri Siais Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Jum’at (18/4/2025)

 

Salah satu karyawan dan kemitraan Perusahaan ANJ Agri Siais Kepada media Rinews mengatakan keluh dan kesah mereka terkait kejelasan hak dan kewajiban setelah pergantian kepemilikan saham yang menurut informasinya pada tanggal 7 Mei 2025 bulan yang akan datang apakah mereka masih dipekerjakan atau diberhentikan, ataupun mengundurkan diri dari perusahaan atau tidak menerima pesangonnya.”ujarnya.

 

“Semenjak beredar adanya informasi terkait kepemilikan saham baru ini sudah menjadi perbincangan hangat dan buah bibir menuai kritikan bagi kalangan masyarakat dalam dan lingkar perusahaan, apakah aturan dan kebijakan management First Resources dan ANJ Agri Siais memiliki komitmen yang tidak merugikan karyawan”. saya tidak tahu bang.” Kata dia.

 

 

Berdasarkan informasi yang beredar bahkan telah terpublikasinya pemberitaan disalah satu media online bahwa diduga PT. Ciliandra Perkasa anak Perusahaan First Resources (FR) membeli saham PT Austindo Nusantara Jaya (PT.ANJ Agri Siais) sebesar 91,17 persen dengan nilai sebesar Rp. 5,41 triliun

Dan kabarnya diawal bulan Mei 2025 awak media mencoba menghubungi Korkop ANJ Agri Siais untuk mempertegas dan memperjelas kebenarannya Ibu Janita selaku GM Korkop mengatakan.”mengenai hal dan pertanyaan yang disampaikan agar dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi yaitu, email.nita.ekaniana@anj-group.com.

selanjutnya akan saya kordinasikan

dengan Manajemen adapun komunikasi selanjutnya mohon melalui email tidak melalui chat.”jelasnya.

 

Menanggapi hal itu Direktur Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (PALADAM) Subanta Rampang Ayu,ST sebagai aktifis pemerhati hak dasar layanan masyarakat angkat bicara perusahaan harus transparan dan memenuhi aturan kepada hak karyawan dan seluruh pemangku kepentingan baik diluar dan didalam dalam transaksi akuisisi perusahaan selayaknya harus mematuhi kerangka hukum yang komplek, guna memastikan perlindungan keseluruh karyawan dan pemangku kepentingan.”tegasnya.

 

 

Sesuai pasal 126 ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (“UU PT) mengatur bahwa tindakan hukum seperti merger , konsolidasi, atau akuisisi, atau pemisahan wajib pertimbangan kepentingan perusahaan serta pihak pihak terkait karyawan.

 

 

Begitu juga dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (UU Ketenaga Kerjaan ) mengatur hak karyawan dalam situasi akuisisi.

 

 

Ditambahkannya, Perusahaan mempunyai kewajiban dalam pemberitahuan kepada karyawan sesuai pasal

127 ayat (2) UU PT. Direksi Perusahaan yang terlibat dengan merger, konsolidasi diwajibkan :

 

Untuk mengumumkan ringkasan secara transaksi setidaknya dalam surat kabar dan memberitahukan karyawan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diselenggarakan.

 

Periode pemberitahuan bukan sekedar formalitas , melainkan memberikan kesempatan kepada karyawan Untuk mengajukan keberatan jika merasa hak atau keamanan pekerjaan dapat berpengaruh negatif.Jika karyawan memilih untuk tidak melanjutkan akibat perubahan yang terjadi , perusahaan berkewajiban untuk menindaklanjuti keberatan tersebut

Sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku termasuk pemberian paket pesangon apabila diperlukan.

 

Kata dia lagi, jika terjadi PHK akibat merger atau akuisisi baik karyawan yang menolak melanjutkan hubungan kerja dibawah management baru, tidak mempertahankan karyawan lama , perusahaan wajib memberikan pesangon terhadap karyawan yang berdampak bagi karyawan tetap dengan Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Skema pesangon bervariasi tergantung alasan PHK, sebagaimana diatur dalam pasal 41dan 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).

 

 

Pesangon karyawan yang menolak melanjutkan hubungan kerja atau tidak diterima oleh management baru setelah merger, konsolidasi pemisahan atau akuisisi perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan pesangon uang penghargaan masa kerja, serta uang pergantian hak.

 

Sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang -Undang keternagakerjaan yang mengatakan jika salah satu pihak hubungan kerja sebelum waktu yang disepakati berakhir pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib memberikan kompensasi sebagaimana karyawan untuk sisa kerja masa kerja , kecuali PHK terjadi dengan ketentuan dalam pasal 61 ayat (1)

Undang undang Ketenaga kerjaan.”cetusnya.

 

 

Tindakan korporasi merger dan akuisisi seringkali menyebabkan perubahan yang signifikan dalam perusahaan berdampak dalam keamanan kerja kondisi kerja karyawan. Dimana diketahui Hukum Indonesia bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan karyawan, memastikan transparansi serta perlakuan adil dan mematuhi ketentuan hukum dengan itu perusahaan dapat memastikan transisi global yang lebih lancar dan menjaga kepercayaan karyawan dalam menghadapi perubahan bisnis yang besar.

 

Sebelum berita ini dinaikkan awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan Ahcmad Raja Nasution dan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu terkait polemik yang terjadi terkait Akuisisi di Perusahaan Austindo Nusantara Jaya (ANJ Agri Siais) Kelurahan Pardomuan , Kecamatan Angkola Selatan tidak ada komentar serta penjelasan.

(Magrifatulloh).

(Tim)

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Lapas Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Kalapas : Tidak Ada Ruang Untuk Narapidana Bermain Narkoba
KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR
Pin Up Casino – Azərbaycanda onlayn kazino Pin-Up
​Sinergi Lintas Sektor, Dinas Damkar Bitung Sukses Kawal Latihan Penanggulangan Kebakaran Guskamla Koarmada II
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:02 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:35 WIB

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba

Senin, 27 Januari 2025 - 08:18 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:11 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru