Polsek KPS Bitung Angkat Bicara, Klarifikasi Tuduhan Gagalkan Pengiriman Mobil Bodong

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:11 WIB

501,084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com – Menyikapi beredarnya pemberitaan yang menyudutkan institusi Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, pihak Kepolisian memberikan klarifikasi tegas. Pemberitaan tersebut terkait penahanan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Halmahera. Jumat (13/06/25).

Polsek KPS Bitung memastikan bahwa seluruh proses penanganan kendaraan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kepolisian ingin memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang penanganan kasus tersebut, serta memastikan bahwa institusi mereka bekerja secara profesional dan sesuai dengan hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Pihak Polsek KPS Bitung juga menegaskan bahwa mobil Toyota Avanza diamankan berdasarkan kecurigaan terhadap dokumen kepemilikan dan tujuan pengiriman yang tidak sesuai prosedur lintas wilayah.

Proses pengamanan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan wewenang yang diberikan kepada polisi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pernyataan resmi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pengamanan tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pasal-pasal tersebut memberi wewenang kepada polisi untuk mengambil tindakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terkait tuduhan adanya oknum anggota yang meminta tebusan sebesar Rp50 juta, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.

Pihak kepolisian juga menyoroti pemberitaan yang mengutip sumber anonim tanpa klarifikasi resmi, yang berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, serta melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

“Penanganan kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah adalah bagian dari tugas pokok kami dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik ilegal lintas wilayah. Kami mengecam keras tuduhan sepihak yang mencoreng nama baik institusi, terlebih tanpa konfirmasi dan verifikasi yang layak,”

tegas Kapolsek KPS Bitung IPTU Harli Buida, S.E.

Di sisi lain, Pihak Kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau fitnah yang mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran informasi palsu atau fitnah ini cukup berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang disebarkan akurat dan tidak menyesatkan.

Diketahui, saat ini, mobil yang diamankan masih digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polsek KPS Bitung juga membuka diri kepada semua pihak, termasuk media, untuk melakukan klarifikasi secara profesional dan transparan guna mencegah disinformasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Institusi Kepolisian berharap agar insan pers dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan berimbang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang sangat penting, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan insan pers dapat menjadi sarana penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sarana penyebaran opini yang belum tentu benar.

Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, pers dapat berperan penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih berpengetahuan. (Talia)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

​Pererat Sinergi, Satrol Lantamal VIII Fasilitasi Perayaan Paskah Jemaat GMIM Bitung

Jumat, 17 April 2026 - 13:21 WIB

​Skenario Bitung Menjaga Pintu Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Sabtu, 11 April 2026 - 18:16 WIB

​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WIB

​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara

Kamis, 9 April 2026 - 07:16 WIB

​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 02:12 WIB

​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:50 WIB

error: Content is protected !!