Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang

WASPADA24

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:30 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Dugaan rekayasa kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025).

Perbedaan paling mencolok adalah soal lokasi penemuan barang bukti. Bripka Toga M. Parhusip mengaku menemukan sabu seberat 10 gram di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto Sinaga menyatakan barang itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Majelis hakim menyoroti inkonsistensi ini. “Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat pelanggaran prosedur. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama Kompol Dedi Kurniawan dengan tanggal laporan dan penangkapan yang sama, yakni 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan tidak ada tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” kata Suhandri.

Dalam sidang, kedua saksi menyebut sabu itu milik Amri alias Nunung yang akan dikirim melalui beberapa perantara: Frend – Rahmadi – Lombek – Andre Yusnijar. Hakim mempertanyakan logika alur ini: “Jika Lombek bisa langsung mengakses Amri, mengapa harus lewat Rahmadi?”

Rahmadi sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan barang bukti ditaruh oleh polisi saat matanya dilakban. “Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan lain: hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita. “Dana itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya buktinya,” kata Suhandri.

Dugaan rekayasa semakin kuat setelah dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, terungkap barang bukti sabu pada perkara dua terdakwa lain Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum mereka menduga selisih 10 gram inilah yang dipakai untuk menjerat Rahmadi.

Publik pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, mengingat barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama di kasus narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Tim Kuasa Hukum Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba Rahmadi: “Perang Lawan Narkoba Jangan Jadi Perang Lawan Kritis!”
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Brimob Aceh Laksanakan Quick Respon Pemadaman Kebakaran Di Kota Subulussalam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:15 WIB

Sekolah Rakyat Subulussalam Bukan Hasil Lobi, Melainkan Kebijakan Nasional Presiden Prabowo

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:02 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:53 WIB

“Rp800 Ribu per KK Dipalak! Skema Pungli JADUP Siperkas Diduga Terstruktur, Aparat Didesak Bertindak

Berita Terbaru