Pelaku Peredaran Obat Keras di Bitung Lagi-Lagi Berhasil Diamankan, Polisi Sita 525 Butir Trihexyphenidyl

Tamrin L.

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:12 WIB

501,358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Waspada24.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau dikenal sebagai “obat kuning”. Pelaku berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan pada Jumat (15/8) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.

Pada pukul 10.45 WITA, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AAL yang sedang mengambil paket mencurigakan berisi obat kuning.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, AAL mengaku hanya diperintah oleh Arya untuk mengambil paket tersebut. Tim kemudian bergerak cepat ke kediaman pelaku dan menangkap Arya.

Dari penggeledahan, Tim berhasil menyita 525 butir Trihexyphenidyl dan satu unit iPhone putih.

Arya mengaku membeli obat tersebut secara online melalui aplikasi Shopee seharga Rp 400.000.

“Obat ini dikonsumsi dengan dosis tinggi dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan,”

jelas IPTU Trivo.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Arya bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras ini.

IPTU Trivo menekankan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.

“Kami terus mengandalkan peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,”

pungkasnya.

Masyarakat diimbau waspada terhadap penyalahgunaan obat keras dan melapor ke polisi jika menemukan indikasi pelanggaran. (74M)

Berita Terkait

​Sajadah di Aspal Ranowulu
​Polres Bitung Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ratusan Paket Takjil Dibagikan kepada Pengendara
​Polsek Matuari Perketat Pengamanan Shalat Tarawih demi Kenyamanan Ibadah
Tenda Pedagang yang Menutup Jalan Ditertibkan, Tim Pantera Pastikan Situasi Kondusif
​Kedepankan Faktor Keamanan, Latihan Rutin Satrol Kodaeral VIII Sukses Digelar
Wujudkan Ramadhan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Siap Kawal Keamanan dan Jaga Toleransi di Kota Bitung
Bukan Sekadar Rutinitas, Polres Bitung Beri Teladan Nyata Jaga Kelestarian Lingkungan di Matuari
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Bitung Periksa Ketat Administrasi dan Amunisi Anggota

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WIB

​Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Bekuk Komplotan Preman yang Aniaya Pelajar di Kecamatan Maesa

Jumat, 17 April 2026 - 13:21 WIB

​Skenario Bitung Menjaga Pintu Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Sabtu, 11 April 2026 - 18:16 WIB

​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WIB

​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara

Kamis, 9 April 2026 - 07:16 WIB

​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 02:12 WIB

​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!