Kejati Sulut dan Pemda Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Pemidanaan Humanis

Tamrin L.

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:53 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Waspada24.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menancapkan tonggak penting dalam reformasi sistem pemidanaan di daerah tersebut, jumat (12/12/25).

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Utara, telah meresmikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sulawesi Utara, menandakan komitmen bersama untuk mengimplementasikan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023).

​MoU ini menjadi landasan formal bagi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menjalankan Pidana Kerja Sosial, sebuah konsep pemidanaan progresif yang diamanatkan oleh KUHP baru.

Acara seremonial penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang kehadirannya menegaskan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung terhadap upaya sinergi hukum di tingkat daerah ini.

​Dalam sambutannya, Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy menyoroti esensi filosofis dari Pidana Kerja Sosial.

Pattipeilohy, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian krusial dari pembaruan hukum pidana nasional yang menggeser paradigma dari sekadar penghukuman menjadi pendekatan restorative justice.

“Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,”

Ujar Kajati, menekankan tujuan mulia dari regulasi anyar tersebut.

Lebih lanjut, Kajati Sulut menggarisbawahi bahwa efektifnya penerapan sanksi ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Sinergi tersebut mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penentuan lokasi dan fasilitas yang layak, mekanisme pengawasan yang terstruktur, hingga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembentukan tim teknis di masing-masing wilayah.

Kajati juga mewanti-wanti agar pelaksanaannya senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesionalitas, dan tidak merendahkan martabat para terpidana.

​Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejaksaan dan seluruh Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara secara resmi menyatakan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih modern dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project yang sukses dalam mengimplementasikan KUHP baru, sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih progresif dan berbasis pemulihan sosial di Sulawesi Utara. (74M)

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-81 TNI AL, Kodaeral VIII Manado Tegaskan Kesiapsiagaan Menjaga Kedaulatan Laut Nusantara
Wakili Dankodaeral VIII, Wadan Kodaeral VIII Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT ke-81 TNI AL
​Dipicu Cekcok Soal KTP, Nelayan di Bitung Tega Tikam Rekannya Pakai Pisau
Coba Kabur dan Buang Sajam, Remaja di Kompleks Nabati Diangkut Team Tarsius
Percepat Akses Ekonomi dan Pendidikan, TNI Targetkan Puluhan Jembatan di Minahasa Utara Rampung Bulan Ini
Menguak Sejarah Kota Bitung: Dari Markas Perompak Menjadi Kota Administratif Pertama di Indonesia
Sebut Polri Tak Bisa Kerja Sendiri, AKBP Arie Sulistyo Ajak Tiga Ormas Bitung Perkuat Sinergi
Sabet Juara Utama Kategori TNI/Polri, Aipda Irfan Harumkan Nama Polres Bitung di Muscle War 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Bandung Terancam Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menghangat

Sabtu, 5 April 2025 - 19:23 WIB

Makelar Kasus dan Makelar Jabatan di Seputar Korupsi Pertamina

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:36 WIB

Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:13 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Disdikbud Tasikmalaya: AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:13 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Aktivis Minta APH Segera Memeriksa LPJ Dana BOS SDN 308 Tomale

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Berita Terbaru