Badung|Waspada24.com
Kepolisian Resor Badung bersama dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (13/12) secara resmi mengumumkan hasil akhir penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam manajemen konten dewasa “Bonnie Blue”, Sabtu (14/12/25).
Diketahui, keempatnya terbukti melanggar dua aturan sekaligus, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yang berujung pada sanksi deportasi dan penangkalan.
Penindakan yang menarik perhatian publik ini bermula dari keresahan masyarakat lokal terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue, seorang kreator konten dewasa berkebangsaan Inggris berusia 26 tahun.
Laporan yang masuk menyebutkan bahwa keberadaan dan rekam jejak konten TEB dinilai tidak pantas, bahkan sempat memicu penolakan saat yang bersangkutan hendak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu.
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Badung dan Polsek setempat segera bergerak cepat.
Penyelidikan terfokus dilakukan di sebuah studio yang berada di wilayah Pererenan, Badung. Pada Kamis, (4/12), operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan total 20 WNA di lokasi.
Dari 20 orang yang diamankan, 16 orang di antaranya berstatus sebagai saksi peserta sebuah acara gameshow.
Selain itu, empat WNA lainnya diproses lebih lanjut. Mereka adalah TEB alias BB (WN Inggris), LAJ (Laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (Laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (Laki-laki, 28 tahun, WN Australia) yang merupakan bagian dari tim produksi konten tersebut.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan perkembangan terkait dugaan konten pornografi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, ditemukan adanya video pribadi di ponsel TEB.
Namun, polisi memastikan video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak ditemukan bukti penyebarannya. Oleh karena itu, unsur pidana yang diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE tidak terpenuhi.
Meskipun demikian, pelanggaran ketertiban umum tetap menjadi dasar penindakan pidana ringan (Tipiring).
Keempat WNA tersebut terbukti menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru dengan tulisan “BONNIE BLUE’S BANGBUS” untuk mengangkut orang dan berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang dinilai tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Sidang Tipiring pada Jumat, 12 Desember 2025, menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Putusan ini menjadi dasar sanksi berlapis yang kemudian dijatuhkan kepada kedua WNA tersebut.
Setelah proses hukum pidana ringan tuntas, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa keempat WNA tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang bertentangan dengan izin tinggal wisata.
Tak hanya itu, sanksi deportasi dan penangkalan dijatuhkan kepada INL dan JJT, sementara TEB dan LAJ menerima sanksi berlapis atas pelanggaran hukum lalu lintas dan keimigrasian.
Sebagai penutup kasus ini, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, (12/12).
Tindakan tegas ini, yang melibatkan sinergi kuat antara Polri dan Imigrasi, ditegaskan sebagai komitmen untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum dan budaya lokal Bali, serta memberikan efek jera agar citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya tetap terjaga. (*-74M)



































