Anggaran Pengawasan Jalan Rp1,56 Miliar di Pangandaran Dipertanyakan, Publik Soroti Efektivitas DBMPR Jabar
PANGANDARAN – Anggaran pengawasan teknis jalan dan jembatan senilai Rp1.567.956.544 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 kini menjadi sorotan publik.
Anggaran tersebut tercatat dalam Paket Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan UPTD Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar dengan kode paket 10003500000, yang diperuntukkan bagi wilayah Kabupaten Pangandaran.
Sorotan mencuat seiring kondisi sejumlah ruas jalan provinsi di Pangandaran yang dinilai cepat mengalami kerusakan, meski baru selesai dikerjakan atau masih dalam masa pemeliharaan. Retak dini, permukaan bergelombang, hingga drainase yang tidak berfungsi optimal menjadi temuan lapangan yang memicu tanda tanya besar: sejauh mana pengawasan teknis benar-benar berjalan?
“Pengawasan teknis bukan sekadar formalitas tanda tangan laporan. Ia adalah benteng terakhir kualitas pekerjaan fisik,” ujar Rudi Hartanto , pengamat kebijakan infrastruktur dari Forum Transparansi Anggaran Jawa Barat, kepada wartawan
Menurut Rudi, nilai pengawasan yang mencapai Rp1,56 miliar seharusnya berbanding lurus dengan ketatnya kontrol mutu, mulai dari verifikasi material, metode kerja kontraktor, hingga kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
“Jika jalan tetap bermasalah, publik wajar mempertanyakan: apakah pengawas hadir di lapangan? Seberapa sering? Dan apakah temuan kritis benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti di laporan administratif,” tegasnya.
Minim Informasi, Dokumen Pengawasan Tak Terbuka
Hingga berita ini disusun, dokumen pengawasan teknis, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengawasan, daftar personel pengawas, jadwal kehadiran lapangan, serta laporan hasil pengawasan, belum sepenuhnya dapat diakses publik.
Padahal, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dokumen tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya terbuka, terutama ketika kualitas hasil pekerjaan fisik dipertanyakan.
Desakan Evaluasi dan Audit
Masyarakat Pangandaran bersama pegiat antikorupsi mendesak DBMPR Provinsi Jawa Barat dan UPTD Wilayah Pelayanan V untuk segera:
* Membuka dokumen pengawasan teknis secara transparan
* Menjelaskan mekanisme pengawasan dan hasil temuan lapangan
* Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja konsultan/pengawas
Melibatkan pengawasan independen jika diperlukan
“Tanpa transparansi, pengawasan hanya menjadi rutinitas administratif yang mahal tapi tidak berdampak,” kata Asep Saepudin, tokoh masyarakat Pangandaran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DBMPR Jabar dan UPTD Wilayah V belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Publik menegaskan satu hal:
Pengawasan bukan sekadar laporan, melainkan jaminan mutu.
Dan tanpa keterbukaan, uang rakyat berisiko habis tanpa kualitas.
Tim investigasi *D.W*



































