Pandangan Bijak: Mengkritik dan Membangun

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:44 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dewi Apriatin

Dalam dunia jurnalistik, ada satu istilah yang sering digunakan untuk merendahkan profesi wartawan, yaitu “wartawan bodrek”. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut wartawan yang dianggap tidak profesional atau tidak memiliki integritas. Namun, apakah istilah ini benar-benar ada dan relevan dalam konteks jurnalistik modern?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenal Makna “Bodrek”

Sebelum membahas lebih lanjut tentang istilah “wartawan bodrek”, kita perlu memahami makna dari kata “bodrek” itu sendiri. “Bodrek” adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang dianggap tidak memiliki integritas atau tidak profesional. Namun, dalam konteks jurnalistik, istilah ini sering digunakan secara tidak tepat dan tidak adil.

Wartawan: Profesi yang Mulia

Seorang wartawan adalah profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Wartawan memiliki visi dan misi yang jelas, yaitu untuk menyampaikan kebenaran dan mempromosikan transparansi dalam pemerintahan dan masyarakat.

Dasar Hukum: UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam melakukan pekerjaannya, wartawan harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, yaitu:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU Pers mengatur tentang hak dan kewajiban wartawan dalam melakukan pekerjaannya, sedangkan UU KIP mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.

Menghadapi Isu “Wartawan Bodrek”
Jika ada wartawan yang dianggap tidak profesional atau tidak memiliki integritas, maka itu bukanlah masalah yang harus diselesaikan dengan menggunaka istilah “wartawan bodrek”. Sebaliknya, kita harus menangani masalah ini dengan cara yang lebih konstruktif dan profesional.

Solusi yang Konstruktif

Jika ada wartawan yang dianggap tidak profesional, maka kita harus menangani masalah ini dengan cara yang lebih konstruktif dan profesional. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat kita lakukan:

1. Melaporkan ke yang berwenang: Jika ada wartawan yang dianggap tidak profesional, maka kita harus melaporkan hal ini ke yang berwenang, seperti Dewan Pers atau organisasi jurnalistik lainnya.
2. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan: Kita harus meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi wartawan agar mereka dapat meningkatkan kualitas kerja mereka.
3. Mempromosikan transparansi dan akuntabilitas: Kita harus mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat agar wartawan dapat melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efektif.

Kesimpulan

Istilah “wartawan bodrek” tidak ada dan tidak relevan dalam konteks jurnalistik modern. Sebaliknya, kita harus menangani masalah yang terkait dengan profesi wartawan dengan cara yang lebih konstruktif dan profesional. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas kerja wartawan dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat.

Berita Terkait

Rp300 Juta untuk Studio Vodcast, BUMDesma di Cipatat Disorot Soal Transparansi
Pemasangan Gateway Parking Pasar Cipeundeuy, Sudah Sesuai prosedur Dan Direncanakan Jauh Hari,
PW GP Al Washliyah DKI: Pernyataan Kepala BNN RI soal Vape dan NPS Harus Jadi Alarm Nasional
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Hantu Selat Malaka: Jejak Heroik John Lie Menembus Blokade Penjajah
Dalam Forum PWI, Menhan dan Wartawan Senior Muhammad Amru Soroti Perang Psikologis di Ruang Siber sebagai Ancaman Serius
Anggaran Pengawasan Jalan Rp1,56 Miliar di Pangandaran Dipertanyakan, Publik Soroti Efektivitas DBMPR Jabar
Anak Berhak Aman dan Bahagia, PWPA Kartini Gelar Program Anti Bullying di SDN

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:12 WIB

Tanpa Peringatan, Tanpa Klarifikasi! Rion Arios Nilai Pemutusan Pengelola Pasar Petisah Terlalu Brutal

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:58 WIB

Pengelola Lama Diputus Sepihak, “Pengantin” Langsung Muncul: Kebijakan PUD Pasar Medan di Pasar Petisah Diprotes Keras

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:35 WIB

Semangat Kebersamaan dan Kemanusiaan, Lapas Binjai Gelar Aksi Berbagi Takjil

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:25 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:47 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:03 WIB

Buka Puasa Bersama dan Penguatan Tahfiz, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Pembinaan Humanis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:08 WIB

Humanis dan Religius, Polsek Perbaungan Hadirkan Ramadan Bermakna Bersama Anak Yatim

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:27 WIB

Respon Cepat Informasi Masyarakat, PATNAL Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut sidak Lapas Lubuk Pakam

Berita Terbaru

SULUT

​Sianida di Lambung Labuhan Haji

Jumat, 6 Mar 2026 - 18:04 WIB

error: Content is protected !!