Pandangan Bijak: Mengkritik dan Membangun

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:44 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dewi Apriatin

Dalam dunia jurnalistik, ada satu istilah yang sering digunakan untuk merendahkan profesi wartawan, yaitu “wartawan bodrek”. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut wartawan yang dianggap tidak profesional atau tidak memiliki integritas. Namun, apakah istilah ini benar-benar ada dan relevan dalam konteks jurnalistik modern?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenal Makna “Bodrek”

Sebelum membahas lebih lanjut tentang istilah “wartawan bodrek”, kita perlu memahami makna dari kata “bodrek” itu sendiri. “Bodrek” adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang dianggap tidak memiliki integritas atau tidak profesional. Namun, dalam konteks jurnalistik, istilah ini sering digunakan secara tidak tepat dan tidak adil.

Wartawan: Profesi yang Mulia

Seorang wartawan adalah profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Wartawan memiliki visi dan misi yang jelas, yaitu untuk menyampaikan kebenaran dan mempromosikan transparansi dalam pemerintahan dan masyarakat.

Dasar Hukum: UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam melakukan pekerjaannya, wartawan harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, yaitu:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU Pers mengatur tentang hak dan kewajiban wartawan dalam melakukan pekerjaannya, sedangkan UU KIP mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.

Menghadapi Isu “Wartawan Bodrek”
Jika ada wartawan yang dianggap tidak profesional atau tidak memiliki integritas, maka itu bukanlah masalah yang harus diselesaikan dengan menggunaka istilah “wartawan bodrek”. Sebaliknya, kita harus menangani masalah ini dengan cara yang lebih konstruktif dan profesional.

Solusi yang Konstruktif

Jika ada wartawan yang dianggap tidak profesional, maka kita harus menangani masalah ini dengan cara yang lebih konstruktif dan profesional. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat kita lakukan:

1. Melaporkan ke yang berwenang: Jika ada wartawan yang dianggap tidak profesional, maka kita harus melaporkan hal ini ke yang berwenang, seperti Dewan Pers atau organisasi jurnalistik lainnya.
2. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan: Kita harus meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi wartawan agar mereka dapat meningkatkan kualitas kerja mereka.
3. Mempromosikan transparansi dan akuntabilitas: Kita harus mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat agar wartawan dapat melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efektif.

Kesimpulan

Istilah “wartawan bodrek” tidak ada dan tidak relevan dalam konteks jurnalistik modern. Sebaliknya, kita harus menangani masalah yang terkait dengan profesi wartawan dengan cara yang lebih konstruktif dan profesional. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas kerja wartawan dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat.

Berita Terkait

PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Mantan Ketua Komite 1 DPD RI Desak Reformasi Total Imigrasi
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DMI Bogor Siap Gelar Gerakan Ekonomi Masjid Preneur
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
​Kapal Pengangkut Sianida Terdampar di Gorontalo Utara, Polda Buru Pemilik Barang Berinisial LP

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:40 WIB

Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:58 WIB

Dorong Swasembada Pangan KSDM Polda Riau Panen Raya Jagung 4 Hektare Bersama Petani

Senin, 22 Juni 2026 - 05:45 WIB

Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:24 WIB

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:46 WIB

Kapolda Irjen Herry Heryawan: Sebaik-baiknya Polisi Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:59 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:21 WIB

Top Naale Limited Casino’s bonusgids: welkomstbonus, inzetvereisten en extra promoties voor Nederlandse spelers

Berita Terbaru