Karo | Waspada24. com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau sering juga disebut bedah rumah di Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, menjadi berita hangat dikalangan masyarakat karena dalam proses penunjukan penerima BSPS tidak tepat sasaran, ditambah lagi penerima BSPS mengaku menerima hanya 15 juta rupiah dari Rp 20 juta yang ditandatangani penerima manfaat.
Berita penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan masyarakat penerima manfaat tersebut sampai menggelinding yang menjadi sebuah karya tulis para jurnalis sehingga Bob Andika Mamana Sitepu angkat bicara melalui telpon WA, Rabu ( 19/02/2025) Bob menjelaskan program BPSP tersebut diperuntukan untuk rakyat miskin bukan rakyat yang ekonomi menengah keatas.
Ditambahkannya lagi bahwa hal tersebut sudah melanggar aturan juknis Program BSPS. “Saya kesal bila mana sekdes juga mendapatkan bantuan ini, saya sarankan masyarakat ataupun pihak – pihak pelaku Kontrol Sosial supaya membuat pengaduan terkait hal ini, “ucapnya menutup pembicaraan lewat handphone pribadi nya
Dari pengakuan sekdes saat bertemu di rumahnya dengan tim media, sekdes menuturkan bahwa ada potongan 200 ribu dari pihak kordinator. Yang seharusnya Penerima bantuan menerima 17.5 juta menjadi 17,3 juta.
Ditempat terpisah informasi yang diperoleh dari sejumlah masyarakat Desa Tanjung Pulo yang mengaku menerima program BSPS, yang tidak mau namanya disebutkan identitasnya takut dapat tekanan dari pihak pihak – pihak tertentu.
“Bantuan yang kami terima tidak sepenuhnya diberikan kepada kami, sebab setelah material bahan bangunan dan tukang didatangkan hanya 15 juta bantuan datang dari pemerintah,” ucapnya menutup.( Red )