Di Tuding Bebaskan Pelaku Balap Liar, Kapolsek Pa’jukukang Ungkap Fakta Sebenarnya

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 15:22 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24, BANTAENG – Gelombang disinformasi yang beredar cepat di media sosial kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Kali ini, isu yang menjadi sorotan adalah tuduhan terhadap oknum kepolisian dari Sektor Pa’jukukang, Bantaeng, yang dituding telah membebaskan pelaku balap liar setelah menerima suap sebesar lima juta rupiah. Menanggapi pemberitaan viral yang berpotensi merusak citra institusi kepolisian ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pa’jukukang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Salim, tampil ke depan untuk memberikan klarifikasi resmi pada Senin,(10/03/2025). Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan fakta yang sebenarnya dan meredam spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

Pemicu utama dari polemik ini adalah sebuah artikel yang dipublikasikan oleh sebuah media daring yang tidak jelas kredibilitasnya, dengan tautan yang hingga kini belum dapat diakses. Artikel tersebut secara gamblang menuding adanya praktik koruptif di tubuh Polsek Pa’jukukang, mengklaim bahwa oknum polisi telah menerima sejumlah uang imbalan untuk membebaskan pelaku pelanggaran lalu lintas yang terlibat dalam aksi balap liar. Judul provokatif “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar 5 Juta” menjadi magnet yang menarik perhatian warganet, dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu beragam interpretasi dan tudingan negatif terhadap institusi kepolisian.

Dalam keterangan persnya, AKP Agus Salim dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang termuat dalam pemberitaan tersebut. Beliau menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan jauh dari fakta yang terjadi di lapangan. “Pemberitaan tersebut sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami menegaskan bahwa tidak ada pembebasan pelaku balap liar seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan mimik serius. Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban balap liar di Desa Layoa, Kecamatan Pa’jukukang, masih berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperkuat klarifikasinya, AKP Agus Salim membeberkan data rinci terkait barang bukti kendaraan yang diamankan. Dari total 18 unit kendaraan roda dua yang terjaring razia, 13 unit di antaranya saat ini berada di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng. Sementara itu, 5 unit lainnya masih ditahan di kantor Polsek Pa’jukukang. Kapolsek menjelaskan bahwa penahanan 5 unit motor di Polsek memiliki alasan spesifik, yaitu terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi dari seorang petani pemilik lahan tanaman jagung. Lahan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas balap liar yang dilakukan oleh para pelanggar lalu lintas tersebut.

Lebih lanjut, AKP Agus Salim mengungkapkan bahwa pemilik lahan tanaman jagung yang dirugikan tersebut menuntut kompensasi sebesar satu juta rupiah per unit motor sebagai ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya. Tuntutan ganti rugi ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menahan sementara kendaraan-kendaraan tersebut di Polsek Pa’jukukang, sebagai upaya mediasi antara pemilik lahan dengan para pelanggar lalu lintas. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan penahanan kendaraan ini sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum dan upaya penyelesaian masalah ganti rugi, bukan karena adanya praktik suap seperti yang dituduhkan. Beliau kembali menekankan bahwa Polsek Pa’jukukang tidak pernah terlibat dalam tindakan yang menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Agus Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan belum terverifikasi. “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan klarifikasi resmi sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut,” tegasnya. Kapolsek juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Di akhir pernyataannya, AKP Agus Salim kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan menghilangkan keraguan terhadap institusi kepolisian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan dan tetap mempercayai institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Berita Terkait

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Bapas Kelas I Medan Salurkan Bantuan Sosial Peduli Masyarakat di Kelurahan Tanjung Gusta
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
Lapas Sibolga Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima
Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:57 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:27 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:54 WIB

Kapten Inf Syarifuddin Pimpin Babinsa Galut & Warga Tamalate Bersihkan Pantai Soreang Dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Sidang Prapid Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara Memanas di PN Medan, Saksi Putri Mutiara Diduga Berbohong

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:33 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:22 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:01 WIB

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

OPINI

REPUBLIK SERTIFIKAT DI ATAS DARAH PENGGARAP

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Fokus Tuntaskan Rehab RTLH di Desa Gunung Cut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB